Kriminalitas
Dua Bulan Buron, Pelaku Rudapaksa Anak Perempuan di Rumpin Bogor Akhirnya Dibekuk Polisi
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada 28 September 2024 sekitar pukul 20.00 WIB.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Laporan wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, RUMPIN - Seorang pria di Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditangkap polisi pada Sabtu (8/2/2025).
Pria berinisial JY (20 tahun) ini diringkus aparat karena merudapaksa seorang anak perempuan dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada 28 September 2024 sekitar pukul 20.00 WIB.
"Korban SNF (15 tahun) berpamitan kepada orang tuanya untuk pergi ke warung. Namun setelah ditunggu sampai pukul 21.30 WIB, korban tidak pulang," kata Teguh di Cibinong, Minggu (9/2/2025).
Ibu korban (I) lalu menanyakan kepada teman-teman anaknya mengenai keberadaan SNF.
Baca juga: Motor Pengawas TPS di Rumpin Bogor Raib Saat Pelantikan, Kerugian Capai Rp 19 Juta
Akan tetapi tidak ada yang mengetahui keberadaan korban tersebut.
Pada pukul 23.00, salah seorang warga berinisial P datang kerumah korban dan memberitahu orang tuanya tengang keberadaan korban.
"P mendapatkan pesan Whatsapp yang memberitahukan bahwa korban meminta dijemput," ucap Teguh.
Setelah mendapatkan lokasinya, keluarga besama teman-teman korban menjemput SNF di Kampung Cibodas, Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
Baca juga: Tangkap Maling Motor di Desa Cipinang, Polsek Rumpin Bogor Amankan Motor Honda Beat
"Korban dibawa pulang ke rumah. Pada saat di rumah, korban mengaku disetubuhi oleh R alias JY. Persetubuhan itu dilakukan di rumah bibi pelaku sebanyak 2 kali," jelas Teguh.
Atas kejadian tersebut, ibu korban datang ke Polres Bogor untuk membuat laporan polisi.
Setelah menerima laporan polisi, pihak Unit PPA Satreskrim Polres Bogor melakukan pendampingan visum dan melakukan pengambilan keterangan kepada pelapor, korban dan para saksi.
Pelaku sempat melarikan diri sampai akhirnya pihak kepolisian berhasil menangkapnya pada Sabtu (8/2/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di Kampung Tegal Harendong, Desa Rabak, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
"Terhadap Pelaku, penyidik menerapkan Pasal 81 Ayat 1 dan / atau Pasal 82 UU no 35 Tahun 2014 dengan ancaman maksimal 15 tahun," tandas Teguh.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.