Kriminalitas

Gasak Rp 11,7 Juta, Eksekutor Perampokan dan Pembunuhan Lansia di Bekasi Dapat Bagian Rp 4,5 Juta

Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, masing-masing pelaku memiliki peran dalam aksi keji tersebut.

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Ramadhan L Q
UNGKAP KASUS PEMBUNUHAN - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra (tengah) saat konferensi pers kasus perampokan dan pembunuhan di Kabupaten Bekasi yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SEMANGGI - Polisi menangkap lima orang yang terlibat dalam kasus pembunuhan dan perampokan terhadap seorang wanita lansia bernama Bimih (71) di Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi. 

Kelima pelaku yang ditangkap yakni berinisial R, MR, AG, DA, dan M.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, kelima tersangka ditangkap di dua lokasi terpisah.

"Dua pelaku ditangkap di Tangerang, sementara tiga lainnya di Karawang," kata Wira, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).

Wira mengatakan, masing-masing pelaku memiliki peran dalam aksi keji tersebut.

Baca juga: Seorang Nenek di Cabangbungin Bekasi Ditemukan Tewas, Tubuh Terikat Kain

Peran DA sebagai perencana perampokan serta menerima bagian sebesar Rp1 juta dari hasil perampokan.

Sedangkan MR dan AG bertindak sebagai eksekutor yang mencekik korban hingga meninggal dunia dan menerima keuntungan sebesar Rp4,5 juta. 

Sementara M dan R bertugas mengantar serta menjemput pelaku, dan masing-masing mendapatkan bagian sebesar Rp500 ribu.

"Tersangka MR merupakan eksekutor perampokan sekaligus mengikat dan mencekik korban hingga tewas. Dia menerima bagian Rp4,5 juta," tambah Wira.

Baca juga: Polisi Periksa Lima Saksi Terkait Kasus Lansia Tewas Terikat Kain di Cabangbungin Bekasi

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor yang digunakan pelaku untuk menuju rumah korban dan uang tunai senilai Rp150 ribu. 

Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, Bimih ditemukan tewas di dalam warung kelontong miliknya di Jalan Pulo Rengas, Desa Sindang Jaya, Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Senin (10/2/2025l) dini hari. 

Jenazah korban ditemukan di kamar tidur dengan leher terikat kain kerudung miliknya.

Warung kelontong korban juga dalam kondisi berantakan, dan sejumlah barang berharga, termasuk uang tunai senilai Rp 11,7 juta dan ponsel korban, hilang.

Baca juga: Perampok yang Membunuh Nenek di Cabangbungin Bekasi Ditangkap Polisi

Hasil visum mengungkapkan korban meninggal akibat cekikan di leher dan empat luka akibat pukulan di kepala.

Jenazah Bimih telah dimakamkan di TPU Sindangjaya. (m31)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved