Kriminalitas

Kencan dengan Wanita dari Aplikasi, Pria di Tanjung Priok Malah Dituduh Selingkuh Lalu Diperas

Kasus ini berawal ketika RPS berkenalan dengan seorang wanita melalui aplikasi kencan.

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
Istimewa
ILUSTRASI PEMERASAN - Ilustrasi kencan melalui aplikasi online. Seorang pria berinisial RPS diperas oleh sekelompok orang di sebuah rumah kos, Jalan Papanggo Raya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (2/4/2025) dan dituduh telah berselingkuh dengan isteri orang. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SEMANGGI - Seorang pria berinisial RPS diperas oleh sekelompok orang di sebuah rumah kos, Jalan Papanggo Raya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (2/4/2025) pukul 16.30 WIB.

Aksi pemerasan tersebut bermula ketika RPS berkenalan dengan wanita melalui aplikasi kencan.

Namun belum juga berkencan RPS malah dituduh telah berselingkuh dengan isteri orang.

Kemudian dia diperas dan mengalami kerugian sebesar Rp3,6 juta serta kehilangan ponselnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, kasus ini berawal ketika RPS berkenalan dengan seorang wanita melalui aplikasi kencan.

Baca juga: Baru Kenal Pria Lewat Aplikasi Kencan, Sri Sudah Ditipu Teman Kencannya, Motor dan HP Dibawa Kabur

Setelah berkomunikasi melalui pesan WhatsApp, wanita tersebut mengajak RPS untuk bertemu. Tanpa curiga, RPS mendatangi lokasi yang diberikan sang wanita tersebut.

Tiba di lokasi, ia masuk ke salah satu kamar rumah kos yang di dalamnya ada dua wanita.

"Tak lama berselang, tiga orang pria datang, salah satunya mengaku sebagai suami dari salah satu perempuan yang ada di kamar tersebut," ujar Ade Ary, dalam keterangannya, Senin (3/3/2025).

Salah satu pria menuduh korban berselingkuh dengan istrinya, lalu menodongkan pisau ke arahnya.

"Kemudian merampas ponsel korban dan memaksanya memberikan password atau PIN mobile banking," katanya.

Baca juga: Suami Istri Berkomplot Curi Belasan Sepeda Motor, Cari Korban Lewat Aplikasi Kencan

Pelaku lalu berhasil mentransfer uang dari rekening korban untuk deposit akun judi online mereka.

"Lalu mengusir korban dari lokasi,” ucap eks Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut.

Akibat kejadian ini, RPS mengalami kerugian sebesar Rp3,6 juta serta kehilangan ponselnya.

Kasus ini kini ditangani oleh Polres Metro Jakarta Utara.

Selang dua hari kemudian pada Rabu (5/3/2025), polisi akhirnya bisa menangkap pelaku pemerasan terhadap seorang pria berinisial RPS (37) di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Baca juga: Aplikasi Kencan Online Jadi Modus Penipuan, 21 Pelaku Diamankan Termasuk 2 WNA Asal Tiongkok

Sebanyak empat orang ditangkap dalam kasus tersebut, dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Begitu pula dengan wanita yang menjadi teman kencan korban.

"Tim mengamankan empat pelaku, yakni saudara S (38), AA (32), DS (30), dan saudari FD (29)," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Marasabessy, dalam keterangannya, Rabu (5/3/2025).

Keempat tersangka, lanjut Resa, ditangkap di Jalan Swasembada Timur XVIII, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (3/3/2025) pukul 22.00 WIB.

Dari para tersangka, pihaknya menyita sejumlah barang bukti, di antaranya rekening koran milik korban.

Lalu ponsel (HP) milik korban dan tersangka, dua bilah pisau, dan satu unit motor tanpa pelat nomor yang digunakan para pelaku ketika beraksi.

"Keempat tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut," tambah Resa.

 (m31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved