Pagar Laut Bekasi
PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara Bongkar Sendiri Pagar Laut di Tarumajaya Bekasi
Kuasa Hukum PT TRPN, Deolipa Yumara menjelaskan pembongkaran pagar dengan panjang lebih kurang 3,3 Kilometer (Km) itu diperkirakan rampung pada Jumat.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: murtopo
Laporan jurnalis TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, TARUMAJAYA - Pagar laut bambu di Perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatam Tarumajaya, Kabupaten Bekasi dibongkar pada Selasa (11/2/2025).
Pembongkaran itu dilakukan oleh sejumlah karyawan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) selaku pembuat dan diawasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono atau Ipunk mengatakan pihaknya mengapresiasi pihak PT TRPN karena telah melakukan pembongkaran.
Sebab PT TRPN dinilai sadar dan memahami kesalahan yang dilakukan.
Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Perintahkan Bareskrim Usut Tuntas Pagar Laut Tangerang
"Sudah tindakannya keliru, melakukan pencabutan sendiri, ini menjadi contoh untuk pelaku yang lain atau perusahaan yang lain, kami koordinasi terus agar permasalahan ini cepat selesai," kata Ipunk saat ditemui di lokasi pembongkaran, Selasa (11/2/2025).
Sementara Kuasa Hukum PT TRPN, Deolipa Yumara menjelaskan pembongkaran pagar dengan panjang lebih kurang 3,3 Kilometer (Km) itu diperkirakan rampung pada Jumat (14/2/2025).
Selama proses pembongkaran, pihak KKP akan terus melakukan pengawasan.
"Pembongkaran itu 3,3 kilometer, targetnya tiga hari, mudah-mudahan beres, KKP tetap mengawasi, harus itu," jelasnya.
Baca juga: Heboh Pagar Laut di Perairan Bekasi, Ternyata Persiapan Pembanguan Kawasan Industri Perikanan
Berdasarkan pengamatan Tribun Bekasi di lokasi, pembongkaran dilakukan dengan memanfaatkan satu buah alat berat berjenis ekskavator.
Sejumlah karyawan PT TRPN juga terlihat melakukan pembongkaran dengan cara mencabut pagar bambu tersebut menggunakan tangan.
Sebagai informasi, tindakan pembongkaran pagar laut di Bekasi itu karena KKP menilai proyek itu tidak dilengkapi dengan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Sehingga pada Rabu (15/1/2025) KKP melakukan segel terkait proyek tersebut. (m37)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Proses-pembongkaran-pagar-laut-di-Perairan-Kampung-Paljaya.jpg)