Kriminalitas

Dipecat Tidak Hormat atas Kasus Pemerasan Tersangka Pembunuhan Remaja Putri, AKBP Bintoro Melawan

Dipecat Tidak Hormat atas Kasus Pemerasan Tersangka Pembunuhan Remaja Putri, AKBP Bintoro dan keempat terduga lainnya Melawan

|
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: dodi hasanuddin
Wartakotalive.com/Ramadhan L Q
PEMERASAN OKNUM POLISI -- Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap (kiri) dalam konferensi pers terkiat mutasi jabatan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2025). AKBP Bintoro diduga melakukan pemerasan terhadap anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SEMANGGI - Memeras tersangka kasus pembunuhan remaja putri FA (16), Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu, AKBP Bintoro diputuskan Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik Polri.

AKBP Bintoro pun melawan. Dia mengajukan banding atas sanksi etik yang mereka terima terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.

Selain eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, ada empat anggota polisi lainnya yang mendapatkan sanksi atas kasus tersebut.

Baca juga: Ini Klarifikasi Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel Soal Dugaan Pemerasan Senilai Rp20 Miliar

Keempatnya juga melakukan perlawanan dengan cara banding.

Mereka adalah AKP Zakaria yang merupakan eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. AKP Zakaria mendapat sanksi PTDH dan menerima keputusan itu.

Lalu, mantan Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana yang mendapatkan sanksi demosi atau penurunan pangkat atau jabatan selama 8 tahun di luar fungsi penegakan hukum atau reserse.

Selanjutnya eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung mendapatkan sanksi demosi selama 8 tahun.

Baca juga: Buntut Dugaan Pemerasan, Eks Kasat Reskrim Jaksel AKBP Bintoro dan 3 Anggota Lainnya Dimutasi

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

"Atas keputusan yang telah dibacakan ini, kelima terduga pelanggar menolak dan mengajukan banding atas putusan tersebut," ujar Kombes Ade Ary Syam, kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).

Kombes Ade Ary belum dapat mengungkap peran kelima terduga pelanggar itu.

Sidang etik terhadap kelima terduga pelanggar tersebut dilakukan pada Jumat (7/2/2025) mulai pukul 09.30 WIB hingga 23.30 WIB.

"Jadi pelaksanaan sidang kode etik kemarin itu adalah proses dugaan pelanggaran penyalahgunaan wewenang," ujar eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.

Menangis dan Menyesal

Diberitakan sebelumnya, usai dibacakan putusan sidang Bintoro disebut menangis. 

"Menyesal dan menangis," kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.

Dalam putusan itu, selain dipecat dari Korps Bhayangkara, Bintoro juga diminta meminta maaf kepada pimpinan Polri serta pihak yang dirugikan atas perbuatannya. (m31)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved