Rabu, 15 April 2026

Kriminalitas

Jual Miras, Polisi Amankan Ibu Rumah Tangga di Rumpin Bogor

Polsek Rumpin berkomitmen untuk terus melakukan operasi serupa guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Vini Rizki Amelia
TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama
Polres Bogor menggelar operasi minuman keras (miras) ilegal di Kampung Janala, Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, pada Senin (7/10/2024). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, RUMPIN - Polres Bogor menggelar operasi minuman keras (miras) ilegal di Kampung Janala, Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, pada Senin (7/10/2024).

Kapolsek Rumpin, AKP Suyoko, SH, mengatakan operasi ini dilakukan dalam rangka menekan peredaran minuman keras ilegal.

"Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari seorang pedagang yang berinisial SM, seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Kampung Janala, Desa Cipinang," kata Suyoko kepada wartawan, Selasa (8/10/2024).

Dari hasil operasi, petugas menyita 2 botol minuman keras merk Intisari, 3 botol Anggur Merah, dan 16 botol minuman keras jenis ciu yang dikemas dalam botol air mineral.

Baca juga: Targetkan 80 Persen Partisipasi di Pilkada 2024, KPU Depok Bentuk Duta Pilkada Tingkat RT/RW

Suyoko menjelaskan pedagang tersebut telah didata dan diberikan pembinaan di tempat.

“Kami memberikan pembinaan kepada pelaku untuk tidak lagi menjual minuman keras tanpa izin, karena ini dapat merusak ketertiban umum dan membahayakan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Operasi ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang terus dilakukan oleh Polsek Rumpin untuk memberantas peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya.

Baca juga: Hakim MK Arsul Sani Minta Pemilihan Ketua ILUNI FHUI Bermartabat dan Demokratis

"Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan, serta mencegah potensi tindak kriminalitas yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras," papar Suyoko.

Polsek Rumpin berkomitmen untuk terus melakukan operasi serupa guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat.

"Kami menghimbau warga untuk melaporkan jika mengetahui adanya penjualan miras tanpa izin di lingkungannya," tandas Suyoko.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved