Sabtu, 6 Juni 2026

Depok Hari Ini

Ini Duduk Perkara 10 Pengurus RT/RW di Cinere Depok Digugat Rp 40,8 Miliar oleh Pengembang

Pengurus RW 06 Perubahan CE, Heru Kasidi menjelaskan, gugatan yang dilayangkan pengembang perumahan CGR dinilai semena-mena.

Tayang:
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy
AKSI PENOLAKAN JEMBATAN - Ketua RW 06 Cinere, Heru Kasidi (tengah) memberikan keterangan terkait penolakan pembangunan jembatan penghubung di lingkungannya. Sebanyak 10 pengurus RT dan RW di lingkungan RW 06 Perumahan CE Blok A, Cinere, Kota Depok digugat Rp 40,8 miliar oleh pengembang perumahan CGR. (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy) 

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CINERE - Sebanyak 10 pengurus RT dan RW di lingkungan RW 06 Perumahan CE Blok A, Cinere, Kota Depok digugat Rp 40,8 miliar oleh pengembang perumahan CGR.

Gugatan tersebut dilayangkan karena mereka menolak pembangunan jembatan penghubung Perumahan CGR, Pangkalan Jati dan Perumahan CE Blok A.

Pengurus RW 06 Perubahan CE, Heru Kasidi menjelaskan, gugatan yang dilayangkan pengembang perumahan CGR dinilai semena-mena.

Pasalnya, pengurus RT/RW hanya menyalurkan aspirasi warga untuk menolak pembangunan jembatan penghubung tersebut.

PENOLAKAN JEMBATAN PENGHUBUNG - Puluhan warga RW 06 Perumahan CE menggelar aksi damai penolakan pembangunan jembatan penghubung wilayah Cinere dan Pangkalan Jati, Kota Depok, Minggu (2/2/2025). (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy)
PENOLAKAN JEMBATAN PENGHUBUNG - Puluhan warga RW 06 Perumahan CE menggelar aksi damai penolakan pembangunan jembatan penghubung wilayah Cinere dan Pangkalan Jati, Kota Depok, Minggu (2/2/2025). (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy) (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy)

“Para tergugat ini ketua RT dan ketua rw tidak punya wewenang apa-apa untuk mewakili warga, dalam Perda itu kan disebutkan bahwa pengurus RT dan RW itu menyalurkan aspirasi warga,” kata Heru saat ditemui di lokasi, Minggu (2/2/2025).

“Kalau menyalurkan aspirasi warga, penolakan warga yang 98 persen harus disampaikan,” sambungnya.

Heru menjelaskan, gugatan pertama di Pengadilan Negeri (PN) Depok, pengembang perumahan CGR dinyatakan kalah.

Baca juga: Warga Cinere Depok Gelar Aksi Penolakan Jembatan Penghubung di Wilayahnya, Kenapa?

Namun saat banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, pihak pengembang perumahan CGR memenangkan perkara dan pengurus RT/RW 06 Cinere diharuskan membayar ganti rugi Rp 40,8 miliar.

“Keputusan dari pengendalian tinggi itu kan warga, ini yang tergugat ya, itu harus memberikan jalan akses kepada perumahan dan membayar ganti rugi besar Rp40,8 miliar,” ujarnya.

Heru menambahkan, pihaknya tidak menghalangi-halangi pembangunan perumahan CGR hanya mempersoalkan pembangunan jembatan yang masuk ke lingkungannya.

Pasalnya, pengembang perumahan CGR hanya memiliki lahan 20 persen di wilayah Blok A Perumahan CE dan sisanya 80 persen di wilayah Pangkalan Jati.

Kini pengurus RT/RW 06 Perumahan CE sedang memperjuangkan nasibnya dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Jembatan Penghubung Rawajati Jaksel dan Cililitan Jaktim Ditutup Permanen, Ini Penyebabnya

Demo Penolakan 

Sebelumnya, Puluhan warga yang didominasi kaum lansia di lingkungan RW 06 Blok A Perumahan CE, Cinere, Kota Depok menggelar aksi damai penolakan pembangunan jembatan penghubung, Minggu (2/2/2025).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved