Kriminalitas Depok
Polisi Tangkap dan Tahan Rudy Kurniawan, Oknum Anggota DPRD Kota Depok Tersangka Pencabulan
Anggota DPRD Kota Depok periode 2024-2029 itu digiring ke Mapolres Metro Depok pada Jumat (31/1/2025) dengan kawalan anggota polisi.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Pihak kepolisian dari Polres Metro Depok menangkap dan menahan Rudy Kurniawan (RK) selaku tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
Anggota DPRD Kota Depok periode 2024-2029 itu digiring ke Mapolres Metro Depok pada Jumat (31/1/2025) dengan kawalan anggota polisi.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Kristianus Zendrato membenarkan terkait penahanan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Kata Zen, penangkapan dan penahanan tersangka RK dilakukan untuk upaya paksa penyidikan.
“Untuk tersangka sudah dilakukan upaya paksa penyidikan berupa penangkapan dan penahanan,” kata Zen saat dikonfirmasi.
RK dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur pada 12 Juli 2024 lalu.
Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Perkara Pencabulan Oknum Anggota DPRD Kota Depok
Praperadilan Ditolak
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menolak praperadilan Rudy Kurniawan (RK), sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, Kamis (30/1/2025).
RK sendiri merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok periode 2024-2025 dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Humas PN Depok, Andry Eswin membenarkan, praperadilan RK sudah diputuskan ditolak.
"Jadi prapid-nya yang diajukan oleh pemohon RK ditolak,” kata Eswin kepada wartawan.
Baca juga: Oknum DPRD Kota Depok Masih Aktif Bekerja Padahal Sudah Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan
Menurut Eswin, Hakim PN Depok menilai prosedur yang dilakukan penyidik atau pihak kepolisian dalam menetapkan tersangka kepada RK sudah benar.
“Jadi ini kan terkait prosedur penetapan tersangka, ini penetapan tersangka yang dilakukan oleh polisi atau oleh penyidik itu sudah benar,” ujarnya.
Meskipun sebelumnya, pihak RK mengklaim kasus pencabulan tersebut sudah diselesaikan melalui jalur perdamaian.
Namun menurut Eswin, perkara pencabulan bukan merupakan delik aduan, melainkan tidak pidana umum.
Baca juga: Kasus Cabul Anggota DPRD Kota Depok, Ini 5 Tuntutan Pendemo Minta Tersangka Dihukum Berat
“Iya intinya seperti itu. Ini kan terkait penetapan tersangka, walaupun didalilkan dalam permohonan RK ya sudah terjadi perdamaian dan sudah mencabut laporannya,” ungkapnya.
“Tapi perlu diingat disini, bahwa dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh RK itu bukan merupakan delik aduan, ternyata delik umum seperti itu,” pungkasnya. (m38)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.