Kriminalitas

Ini Iming-iming Tersangka Pencabulan Berkedok Ustaz ke Para Korbannya di Ciledug Kota Tangerang

Pelaku melakukan aksi cabulnya itu di kediaman pelaku kawasan Kampung Dukuh, Ciledug beberapa waktu lalu.

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Ramadhan L Q
TERSANGKA PENCABULAN - W (40), guru ngaji yang diduga melakukan pencabulan di Ciledug, Kota Tangerang dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2025). Polisi mengungkapkan bahwa modus W dalam mencabuli anak-anak adalah berpura-pura sedang mengalami sakit. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SEMANGGI - Polisi mengungkap modus yang dilakukan W (40), tersangka pencabulan terhadap anak-anak di Ciledug, Kota Tangerang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2025) mengungkapkan W guru ngaji yang diduga melakukan pencabulan di Ciledug, Kota Tangerang, berpura-pura jadi ustaz sehingga dapat mengajari anak-anak mengaji.

Sementara modus W dalam mencabuli anak-anak adalah berpura-pura sedang mengalami sakit.

Satu-satunya obat untuk menyembuhkan sakitnya dengan air mani korban.

Dalam melakukan aksi bejatnya tersebut, tersangka mengimingi anak-anak.

Mulai bermain di rumahnya dengan menyediakan sejumlah handphone, wifi atau hotspot, hingga memberi imbalan uang.

Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Perkara Pencabulan Oknum Anggota DPRD Kota Depok

"Tersangka W alias I menyediakan kurang lebih 8 unit HP dengan maksud agar korban anak bisa bermain handphone secara gratis di rumahnya, menyediakan hotspot secara gratis, makanan gratis, rokok pada anak-anak serta memberikan imbalan guna memperlancar perbuatan cabulnya itu," ucap Wira Satya Triputra.

Pelaku melakukan aksi cabulnya itu di kediaman pelaku kawasan Kampung Dukuh, Ciledug beberapa waktu lalu.

"Pelaku berpura-pura mendapatkan mimpi bahwa tangan pelaku sakit dan yang bisa menyembuhkan adalah air mani dari korban, anak-anak," kata Wira.

"Sehingga, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban anak tersebut," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Polisi telah menetapkan guru ngaji berinisial W (40) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan santri di Ciledug, Kota Tangerang.

Baca juga: Pemilik Pondok Pesantren Tersangka Pencabulan Santri Lelaki di Jakarta Timur Menyerahkan Diri

"Sudah (menjadi tersangka)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, saat dikonfirmasi, Kamis (30/1/2025).

Atas perbuatannya, kata Ade, W dipersangkakan Tindak Pidana Pencabulan terhadap Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E jo Pasal 82 UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasus ini katanya terungkap usai kepolisian dalam hal ini Polres Metro Tangerang Kota menerima laporan dari orang tua salah satu korban berinisial J pada 23 Desember 2024.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved