Kriminalitas

Tahanan Tewas di Sel Polres Metro Depok, IPW: Pelanggaran Kode Etik Berat

IPW menilai ada pelanggaran kode etik berat dalam kasus meninggalnya tahanan berininisial AR (50) di sel tahanan Polres Metro Depok.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/Cahaya Nugraha
8 tahanan Polres Metro Depok yang mengeroyok tahanan kasus pencabulan berinisial AR (50) hingga tewas di dalam jeruji besi pada Minggu (9/7/2023). 

Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com Hironimus Rama

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Indonesia Police Watch (IPW) menilai ada pelanggaran kode etik berat dalam kasus meninggalnya tahanan berininisial AR (50) di sel tahanan Polres Metro Depok pada Minggu (9/7/2023).

Hal itu diungkapkan Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi TribunnewsDepok.com, Rabu (12/7/2023).

"Kalau menurut IPW, itu pelanggaran kode etik yang berat. Ini suatu kelalaian. Dibalik kelalaian ini, diduga ada faktor pembiaran atau sengaja," kata Sugeng.

Menurut dia, polisi sudah tahu bahwa tanggung jawab keselamatan dan keamanan itu ada kepada kepala rutan polisi.

Baca juga: Polisi Bantah Isu Pungutan Uang Kamar dalam Kasus Tewasnya Tahanan di Mapolres Depok

Pada waktu-waktu tertentu, lanjut Sugeng, tanggung jawab ada pada perwira jaga atau komandan jaga.

"Nah itu sudah jelas dalam Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 4 tahun 2005. Dalam Perkap ini dikatakan bahwa apabila terjadi penganiayaan, polisi petugas jaga harus bertanggung jawab," jelasnya.

Selain itu, polisi juga sudah tahu bahwa pelaku kasus asusila dan pemerkosaan (apalagi terhadap anak) mempunyai potensi 99 persen  dianiaya.

"Ini yang harus dijaga, bukan dibiarkan," papar Sugeng.

Baca juga: Tahanan Kasus Asusila Tewas Dikeroyok, Ahli Psikologi Forensik Sebut Aparat Gagal Jamin Keselamatan

Dia menduga ada pembiaran dalam kasus ini, apalagi dikaitkan dengan adanya isu permintaan uang Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta.

"Ini harus didalami, tanggung jawabnya bukan sekedar kode etik. Kalau terjadi suatu kesengajaan untuk dianiaya, dia harus diminta pertanggungjawaban pidana juga termasuk penjaganya," tandas Sugeng.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved