Kriminalitas

Kasus Pesta Seks dan Tukar Pasangan di Bali dan Jakarta, Motifnya Fantasi dan Ekonomi

Menurut Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Roberto Gomgom Manorang Pasaribu, motif pertama dari pelaku itu adalah fantasi hasrat seksual.

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Ramadhan L Q
Konferensi pers kasus pornografi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025). 

"Berdasar keterangan dari penyidik, pendaftar ini punya fantasi juga untuk melakukan tukar pasangan dan tidak menerima bayaran," ucapnya.

"Tetapi tanpa seizin si pendaftar ini, penyelenggara atau tersangka menjual atau menyebarkan video saat dilakukan kegiatan pesta seks bertukar pasangan," sambung dia.

Baca juga: Marah Tak Dibelikan Handphone, Seorang Pria Bacok Kekasihnya Pakai Golok di Pancoran Jakarta Selatan

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Muatan Pornografi.

Dan juga dilapis dengan UU Pornografi, Pasal 4 jo Pasal 29 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 UU Pornografi.

Lebih lanjut, Ade Ary mengimbau kepada masyarakat agar lebih hati-hati menggunakan handphone.

“Kepada masyarakat apabila menemukan ada informasi seperti ini, mohon diinformasikan kepada kami, Polda Metro Jaya, bisa ke Polsek terdekat, Polres terdekat, ke rekan-rekan Bhabinkamtibmas yang ada," ucap dia. (m31)

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved