Kriminalitas
Kasus Pesta Seks dan Tukar Pasangan di Bali dan Jakarta, Motifnya Fantasi dan Ekonomi
Menurut Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Roberto Gomgom Manorang Pasaribu, motif pertama dari pelaku itu adalah fantasi hasrat seksual.
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
"Berdasar keterangan dari penyidik, pendaftar ini punya fantasi juga untuk melakukan tukar pasangan dan tidak menerima bayaran," ucapnya.
"Tetapi tanpa seizin si pendaftar ini, penyelenggara atau tersangka menjual atau menyebarkan video saat dilakukan kegiatan pesta seks bertukar pasangan," sambung dia.
Baca juga: Marah Tak Dibelikan Handphone, Seorang Pria Bacok Kekasihnya Pakai Golok di Pancoran Jakarta Selatan
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Muatan Pornografi.
Dan juga dilapis dengan UU Pornografi, Pasal 4 jo Pasal 29 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 UU Pornografi.
Lebih lanjut, Ade Ary mengimbau kepada masyarakat agar lebih hati-hati menggunakan handphone.
“Kepada masyarakat apabila menemukan ada informasi seperti ini, mohon diinformasikan kepada kami, Polda Metro Jaya, bisa ke Polsek terdekat, Polres terdekat, ke rekan-rekan Bhabinkamtibmas yang ada," ucap dia. (m31)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.