Korupsi

Dugaan Korupsi Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Uang Masuk ke Rekening Pribadi Tersangka

Syarief Sulaiman menjelaskan, ketiga tersangka itu merupakan dalang dari kasus korupsi di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Vini Rizki Amelia
Warta Kota/Miftahul Munir
Asisten Pidana Khusus Kajati DKI, Syarief Sulaiman Syarief Sulaiman soal kasus Dinas Kebudayaan DKI, Kamis (2/1/2025). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SETIABUDI - Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus korupsi anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.

Ketiga orang itu adalah Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Hendry Wardana, Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan, Mohamad Fahirza Maulana dan Gatot Arif Rahmadi Jabatan direktur EO atau vendor.

Namun, dari ketiga tersangka yang ditetapkan, Kejati DKI Jakarta baru menahan Gatot Arif Rahmadi di rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur selama 20 hari.

Asisten Pidana Khusus Kajati DKI, Syarief Sulaiman menjelaskan, ketiga tersangka itu merupakan dalang dari kasus korupsi di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta

Baca juga: Prabowo Presiden Pertama yang Lihat Tutup Buku APBN, Sri Mulyani: Itu Luar Biasa

Di mana, Iwan dan Fairza sepakat menggunalan EO milik Gatot yang tidak terdaftar dan sepakat memakai sanggar fiktif untuk mencari keuntungan dari uang APBD DKI Jakarta 2023.

"Mereka menggunakan sanggar fiktif di surat pertanggung jawaban (SPJ) guna pencairan dana," kata Syarief di kantornya, Kamis (2/1/2025).

Menurut Syarief, uang tersebut masuk ke rekening sanggar fiktif dan kemudian ditarik oleh tersangka Gatot.

Baca juga: Dugaan Korupsi Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Kejati Tangkap Pemilik Vendor

Setelah penarikan uang, kemudian ditampung di rekening Gatot yang akhirnya uang itu diserahkan ke Iwan dan Fairza untuk kepentingan pribadi.

"Ketiganya dikenakan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 Jo Pasal 12 Undang-undang Tipikor. Hari ini kami melakukan upaya paksa terhadap tersangka GAR ditahan di Rutan Cipinang selama 20 hari ke depan," ungkapnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta telah menetapkan kepala Dinas Kebudayaan DKI, Iwan Henry Wardhana dan Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI, Mohamad Fairza Maulana sebagai tersangka.

Baca juga: Oknum Anggota DPRD Kota Depok Jadi Tersangka Pencabulan, Kuasa Hukum Korban: Hadiah Tahun Baru!

Keduanya, ditetapkan sebagai tersangka atas korupsi anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta 2023.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya mengatakan, hari ini pihaknya menyerahkan pemilik vendor berinisial GAR ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

Dari pantauan lokasi, tersangka keluar sekira pukul 16.00 WIB mengenakan rompi pink bernomor 1 dan langsung naik ke mobil tahanan.

Baca juga: Bertentangan dengan UUD 45, Mahkamah Konstitusi Hapus Ambang Batas Presidential Threshold

Tak ada sepatah katapun dari GAR saat masuk ke dalam mobil tahanan dan ia hanya bisa tertunduk malu ketika diliput oleh awak media.

"Kami melakukan pengawasan serta tindakan (hukum) terhadap penyelewengan pengeluaran atau penggunaan anggaran pendapatan dan belanda daerah (APBD) Pemprov DKI Jakarta," kata Patris di kantornya, Kamis (2/1/2025). (m26)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved