Kamis, 11 Juni 2026

Hukum

Kapolri Sebut Indonesia Ranking 42 dari 142 Negara Soal Pengendalian Kejahatan

khusus terhadap kejahatan tertentu yang mengganggu ketertiban umum, merugikan keuangan negara, merugikan masyarakat tetal dktindak tegas

Tayang:
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Vini Rizki Amelia
Warta Kota/Ramadan LQ
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam acara Rilis Akhir Tahun 2024 Polri di Rupattama Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2024) 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEBAYORAN BARU - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, Indonesia berada di ranking 42 dari 142 negara soal efektivitas pengendalian kejahatan. 

Hal tersebut disampaikan Listyo Sigit berdasarkan hasil survei kinerja penegakan hukum yang dirilis World Justice Project.

"Hasil survei kinerja penegakan hukum yang dirilis oleh World Justice Project, Indonesia menempati peringkat 42 dari 142 negara dengan skor 0,86 terkait efektivitas pengendalian kejahatan," ucapnya, dalam acara Rilis Akhir Tahun 2024 Polri di Rupattama Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2024).

Menurut dia, peringkat Indonesia naik dari sebelumnya pada 2023 menempati peringkat 44 dengan skor 0,85.

Baca juga: Harvey dan Sandra Dapat Bantuan Iuran BPJS, DPRD DKI Pertanyakan Pendataan dari Tingkat Kelurahan

"Tentunya capaian tersebut tidak terlepas dari upaya kita bersama dalam melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk kejahatan di seluruh wilayah Indonesia," kata jenderal bintang empat itu.

Listyo Sigit menuturkan, total kejahatan pada 2024 ada sebanyak 325.150 perkara atau menurun 14.387 perkara atau 4,23 persen dibandingkan 2023 sebesar 339.537 perkara.

Kenaikan itu berbanding lurus dengan tingkat penyelesaian perkara pada 2024 sebesar 244.975 perkara atau 75,34 persen.

Baca juga: Pembunuh Wanita dalam Koper Ahmad Arif Divonis 18 Tahun Penjara

"Angka tersebut meningkat 1,09 persen dibandingkan tahun 2023 sebesar 74,25 persen," tutur dia.

Di sisi lain, restorative justice atau keadilan restoratif dibuktikan dengan adanya kenaikan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice sebesar 2.888 perkara atau 15,89 persen dari sebelumnya tahun 2023 sebesar 18.175 perkara menjadi 21.063 perkara pada 2024. 

"Berbagai upaya penegakan hukum yang kami lakukan merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium dengan mengedepankan pendekatan restorative justice, sehingga diharapkan Polri dapat mewujudkan penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak dan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula," katanya.

Baca juga: Polda Metro Jaya Awasi Peredaran Petasan Hingga Aksi Kriminal saat Perayaan Malam Tahun Baru 2025

"Selain itu, apabila melihat dari sisi ekonomi, melalui restorative justice kita dapat menghemat anggaran negara dalam bidang penegakan hukum khususnya anggaran penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan hingga pembinaan di lembaga pemasyarakatan," sambung Listyo Sigit.

Namun, khusus terhadap kejahatan tertentu yang mengganggu ketertiban umum, merugikan keuangan negara, merugikan masyarakat kecil atau kelompok rentan, serta kejahatan yang meresahkan masyarakat, akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

"Pada tahun 2024, terdapat sebanyak 60.278 perkara kejahatan konvensional yang berhasil diselesaikan mulai dari pencurian, pengeroyokan, penganiayaan, penipuan dan penggelapan," ucap dia. (m31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved