Kriminalitas

Pembunuh Wanita dalam Koper Ahmad Arif Divonis 18 Tahun Penjara

Ahmad Arif membunuh RM (50) lalu membuang jasadnya di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Mei 2024.

Editor: murtopo
Warta Kota/Ramadan LQ
Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) terdakwa pembunuhan terhadap rekan kerjanya RM (50) perempuan yang jasadnya dimasukkan ke dalam koper, divonis 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang dalam sidang putusan pada Senin (30/12/2024). 

TRIBUNNEWSDEPOK, BEKASI - Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) terdakwa pembunuhan terhadap rekan kerjanya RM (50) perempuan yang jasadnya dimasukkan ke dalam koper, divonis 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang dalam sidang putusan pada Senin (30/12/2024).

Ahmad Arif membunuh RM (50) lalu membuang jasadnya di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Mei 2024.

Dikutip dari lampiran putusan pada laman SIPP PN Cikarang, Selasa (31/12/2024), majelis hakim mengatakan bahwa tindakan Ahmad Arif yang membunuh RM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Ahmad Arif) dengan pidana penjara selama 18 tahun," demikian putusan hakim.

Hakim juga memerintahkan agar Ahmad Arif tetap dalam penahanan.

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata hakim.

Baca juga: Detik-detik Ditemukan Jasad Wanita Dalam Koper di Semak-semak Jalan Inspeksi Kalimalang Bekasi

Kasus pembunuhan tersebut bermula dari hbungan spesial antara Ahmad Arif dan korban.

Ahmad Arif merupakan seorang auditor di kantor pusat yang berlokasi di Tangerang.

Sedangkan korban di bagian keuangan di kantor cabang Bandung.

Kapolsek Cikarang Barat kala itu, Kompol Gurnald Patiran mengatakan, hubungan Ahmad Arif dan RM mulai terjalin sejak Desember 2023.

"Keduanya dekat, menjalin hubungan. Pada 17 Desember 2023, pelaku ke Bandung untuk melakukan audit," ujar Gurnald di Polda Metro Jaya.

Pada pertemuan kedua atau April 2024, Ahmad Arif dan RM kembali bertemu.

Baca juga: Jasad Wanita dalam Koper yang Ditemukan di Jalan Inspeksi Kalimalang Bekasi Ternyata Warga Bandung

Keduanya sempat berhubungan badan di sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat, yang akhirnya menjadi lokasi pembunuhan.

"Setelah itu, pelaku pulang ke Tangerang lagi. Dia datang lagi ke Bandung pada April 2024 dan melakukan hal tersebut kembali (audit dan berhubungan badan)," papar Gurnald.

Minta dinikahi Kapolres Metro Bekasi kala itu, Kombes (Pol) Twedi Aditya Bennyahdi menuturkan, sebelum pembunuhan terjadi, korban RM sempat menanyakan status hubungannya dengan Ahmad Arif.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved