Berita Jakarta
Viral BPJS Kesehatan Harvey Moeis Ditanggung Pemda, Kadinkes DKI Jakarta: Kami Akan Revisi Pergub
Ani menyatakan saat ini Pemprov DKI tengah melakukan pendataan ulang penerima PBI APBD agar tepat sasaran
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Vini Rizki Amelia
1. PPU (Pekerja Penerima Upah): Peserta yang didaftarkan oleh pemberi kerja.
2. PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan): Peserta yang iurannya ditanggung oleh pemerintah pusat untuk fakir miskin dan masyarakat tidak mampu.
3. PBPU BP (Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja/Peserta Mandiri): Peserta yang membayar iurannya sendiri.
Baca juga: Bayi 5 Bulan Sedang Sakit Ditinggal Orang Tuanya di RS Sumber Waras, Akhirnya Meninggal Dunia
4. PBI APBD (Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah): Peserta yang preminya ditanggung oleh Pemerintah Daerah melalui APBD.
"Kami akan berkoordinasi juga dengan BPJS Kesehatan terkait revisi Pergub, sehingga perlindungan kesehatan bagi setiap warga bisa terpenuhi tetapi tepat sasaran," imbuh Ani. (m26)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.