Berita Jakarta

Viral BPJS Kesehatan Harvey Moeis Ditanggung Pemda, Kadinkes DKI Jakarta: Kami Akan Revisi Pergub

Ani menyatakan saat ini Pemprov DKI tengah melakukan pendataan ulang penerima PBI APBD agar tepat sasaran

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Vini Rizki Amelia
Puspenkum Kejagung RI
Gurita Bisnis Raja Tambang Ilegal Harvey Moeis Tersangka Korupsi Rp 217 Triliun 

1. PPU (Pekerja Penerima Upah): Peserta yang didaftarkan oleh pemberi kerja.

2. PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan): Peserta yang iurannya ditanggung oleh pemerintah pusat untuk fakir miskin dan masyarakat tidak mampu.

3. PBPU BP (Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja/Peserta Mandiri): Peserta yang membayar iurannya sendiri.

Baca juga: Bayi 5 Bulan Sedang Sakit Ditinggal Orang Tuanya di RS Sumber Waras, Akhirnya Meninggal Dunia

4. PBI APBD (Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah): Peserta yang preminya ditanggung oleh Pemerintah Daerah melalui APBD.

"Kami akan berkoordinasi juga dengan BPJS Kesehatan terkait revisi Pergub, sehingga perlindungan kesehatan bagi setiap warga bisa terpenuhi tetapi tepat sasaran," imbuh Ani. (m26)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved