Minggu, 26 April 2026

Kriminalitas

Ayah Tiri di Tangerang Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Remaja Putri Kembar Sejak SD

Ayah Tiri di Tangerang Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Remaja Putri Kembar Sejak SD. Korban Saat ini Duduk di Kelas 3 SMP.

Editor: dodi hasanuddin
Istimewa
Ayah Tiri di Tangerang Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Remaja Putri Kembar Sejak SD 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, TANGERANG - Sang ibu remaja putri kembar berinisial M menyaksikan langsung suaminya MA (42) melakukan pelecehan seksual terhadap putri kembarnya.

Peristiwa pelecehan seksual tersebut terjadi di rumahnya di Gang Parit, Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang

Korban AMH (15) dan AHR (15) merupakan anak tiri dari tersangka MA (42).

Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual Ketua KPU Hasyim Asyari Diminta Tak Menyeret Keluarga

Sang ibu menikah siri dengan MA lima tahun yang lalu.

Lantaran tak tahan dengan perbuatan suaminya, sang ibu pun melapor kepada tetangganya S (57)yang merupakan mantan Ketua RT.

"Ibunya sudah tidak tahan, terus laporan ke saya bersama warga lainnya (berinisial) G," katanya, Senin (21/10/2024).

"Memang sejak kelas 5 SD. Sekarang kan sudah kelas tiga SMP," tambahnya.

Baca juga: Remaja Depok Usia 16 Tahun Diam-diam Masuk Kamar Gadis Malam Hari Lakukan Pelecehan Seksual

Mantan ketua RT itu menyatakan bahwa sang ibu juga tak tahan dengan suaminya. Maka dari itu, dia juga ingin pisah dari suaminya.

Setelah itu, laporan itupun dilanjutkan ke Polres Metro Tangerang Kota pada Minggu (13/10/2023) pukul 22.00 WIB.

Di sana mereka dimintai keterangan oleh pihak kepolisian terkait laporannya itu.

Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan menangkap MA pada Senin (14/10/2024) malam.

Saat penangkapan warga dan organisasi masyarakat turut mengepung rumah pelaku.

Baca juga: Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual, Anak Berkebutuhan Khusus di Tanjungsari Bogor Hamil 5 Bulan

M menikah secara siri dengan MA dan dari pernikahannya itudikaruniai seorang anak.

MA yang berstatus duda memiliki tiga orang anak, namun anak pertamanya ikut pamannya bekerja.

M menikah dengan MA berstatus janda anak tiga. M mempunyai tiga anak kembar, dua kembar perempuan.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyebutkan bahwa MA juga telah melakukan kekerasan terhadap anak tiri laki-laki, AKZ (15).

Akibat perbuatan MA, ketiga anak tersebut mengalami trauma, sehingga diperlukan pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved