Kenaikan PPN
Jika PPN 12 Persen Menyasar Tarif Tol, Menteri PU Minta Pejabat Terkait Pikirkan Laba dan Ruginya
Dody mengimbau kepada pihak relevan, untuk memperhatikan sejumlah aspek jika ingin menerapkan pajak 12 persen terhadap tarif tol
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Vini Rizki Amelia
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JATIASIH - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menanggapi isu kenaikan pajak 12 persen.
Terkhusus jika pemerintah berencana menaikan pajak tersebut ke tarif tol.
Dalam kesempatan saat meninjau kantor Jasa Marga Command Center, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi pada Jumat (27/12/2024) malam, ia mengatakan pihaknya tidak bisa terlibat secara spesifik perihal perencanaan tersebut.
Karena sudah ada pihak relevan yang akan mengatur aturannya.
Baca juga: Proposal Perayaan Tahun Baruan Ormas yang Viral Ternyata Milik Pemuda Pancasila Cabang Bekasi
“Kami sebagai regulator fungsi maker tidak bisa terlalu banyak urusan ikut campur pengurusan badan usaha,” kata Dody, Jumat (27/12/2024) malam.
Namun Dody mengimbau kepada pihak relevan, untuk memperhatikan sejumlah aspek jika ingin menerapkan pajak 12 persen terhadap tarif tol.
Satu contoh aspek tersebut berkaitan dengan Profit and Loss (Laporan Laba Rugi).
Baca juga: Diduga Alami Delirium, Seorang Wanita Tewas Tertabrak Kereta di Bekasi
“Kalaupun bapak-bapak (Pihak Relevan) ini ingin menaikkan (Pajak) kami (Kemen PU) hanya bisa mengimbau, memohon, mengemis dan kebijakan ada di mereka karena ini terkait profit and loss mereka (Badan Usaha),” tutupnya. (m37)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Menteri-Pekerjaan-Umum-Republik-Indonesia-PU-RI-Dody-Hanggodo-meninjau.jpg)