Berita Politik

Dua Petinggi PDI-P Hasto dan Yasonna Dicekal KPK, Dilarang ke Luar Negeri Berlaku untuk 6 Bulan

KPK melarang Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto (HK) dan Ketua DPP PDI-P Yasonna H Laoly (YHL) bepergian ke luar negeri.

Editor: murtopo
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Yasonna H Laoly saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2024). Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) tersebut diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Dua petinggi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dicekal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

KPK melarang Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto (HK) dan Ketua DPP PDI-P Yasonna H Laoly (YHL) bepergian ke luar negeri.

Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 2 (dua) orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan bahwa pencekalan terhadap Yasonna dan Hasto ke luar negeri karena keberadaan mereka di Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.

"Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan," kata Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Rabu (25/12/2024).

Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI Terpilih 2019-2024, yang turut menyeret nama Harun Masiku.

"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut di atas," ujarnya.

Baca juga: Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka, KPK Punya Bukti Sekjen PDIP Itu Terlibat di Kasus Suap ke KPU

PDI-P menyayangkan

PDI-P menyayangkan pencekalan terhadap Yasonna Laoly oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Juru Bicara PDI-P Chico Hakim menjelaskan, pihaknya menyesalkan penetapan status larangan bepergian keluar negeri itu karena diberlakukan tanpa ada penjelasan.

Selain itu, belum ada kepastian soal ada atau tidaknya keterlibatan Yasonna dalam perkara suap oleh Harun Masiku yang ditangani oleh KPK.

“Kami sangat menyayangkan hal ini karena tidak ada kejelasan dan atas keterlibatan Pak Yasonna, tidak dapat dijelaskan terkait dengan kasus yang sedang berlangsung ini,” ujar Chico saat dikonfirmasi, Kamis (26/12/2024).

Meski begitu, Chico menegaskan bahwa PDI-P menghormati proses hukum yang dilakukan KPK.

Baca juga: Dikabarkan Jadi Tersangka Korupsi, Ini Perjalanan Kasus Hasto Kristiyanto dengan Harun Masiku

Tak terkecuali penetapan tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto yang diduga terlibat dalam perkara Harun.

“Namun, kami tegaskan PDIP dan semua kadernya tentu menghormati proses hukum yang sedang berjalan, tapi dengan catatan dan mengingatkan KPK untuk bertindak profesional dalam menjalankan memeriksa proses hukum ini, di tengah dugaan kuat di masyarakat terhadap politisasi yang sedang terjadi,” pungkasnya. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved