Korupsi

Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka, KPK Punya Bukti Sekjen PDIP Itu Terlibat di Kasus Suap ke KPU

KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

|
Editor: murtopo
Warta Kota/Alfian Firmansyah
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan, penyidik Komisi Antirasuah memiliki bukti bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto (HK) bersama orang kepercayaannya terlibat suap yang diberikan tersangka Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan.

KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka Hasto diterbitkan Komisi Antirasuah dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. 

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024). 

Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Hasto Kristiyanto Liburan Natal Bersama Keluarga ke Luar Kota

Sebelumnya, Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy juga menyatakan pihaknya baru mengetahui informasi Hasto ditetapkan sebagai tersangka dari media.

Ia mengaku belum berkomunikasi dengan Sekjen PDI-P terkait informasi tersebut.

"Saya baru baca di media dan belum komunikasi dengan Mas Hasto. Tapi kalau ini benar, nanti partai akan menyatakan sikap," kata Ronny.

Kasus yang menjerat Hasto

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Hasto Kristiyanto kabarnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi atas kasus mantan kader PDIP Harun Masiku yang menjadi tersangka suap Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Lalu bagaimanakah perjalanan Hasto Kristiyanto dalam kasus Harun Masiku?

Harun Masiku sudah ditetapkan menjadi tersangka sedari empat tahun lalu tepatnya Januari tahun 2020. 

Namun demikian, Harun Masiku melarikan diri hingga dikeluarkan penetapan daftar pencarian orang (DPO). 

Baca juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tak Ada di Kediamannya di Bekasi Usai Dikabarkan Jadi Tersangka KPK

Kaitan Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan KPK pada Januari 2020.

OTT itu terkait suap dalam pengurusan PAW (pergantian antar waktu) anggota DPR dari PDIP

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved