Korupsi
Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka, KPK Punya Bukti Sekjen PDIP Itu Terlibat di Kasus Suap ke KPU
KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
PDIP saat itu merekomendasikan Harun Masiku sebagai anggota DPR, menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Padahal ada Riezky Aprilia, caleg PDIP peraih suara terbanyak kedua setelah Nazarudin, yang seharusnya ditunjuk menjadi pengganti.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merekomendasi Harun Masiku dengan alasan ia sosok yang bersih, rekam jejaknya baik, dan pernah menerima beasiswa dari ratu Inggris.
Hasto juga beralasan penunjukan Harun sesuai dengan fatwa Mahkamah Agung.
Baca juga: Hasto Kristiyanto Kabarnya Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka, PDI Perjuangan: Sarat Politisasi Hukum
Namun KPK mendeteksi ada suap-menyuap dalam proses memuluskan Harun Masiku menjadi anggota DPR dan dilancarkanlah OTT.
Dalam laporan persidangan, terungkap bahwa Harun disetujui oleh rapat pleno PDIP untuk menggantikan posisi anggota DPR yang meninggal dunia.
Tapi upaya ini terbentur aturan yang ada. Di sinilah diduga ada upaya menyogok komisioner KPU.
KPK kemudian menetapkan empat tersangka, yakni Harun Masiku, anggota KPU RI Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan politikus PDIP Saeful Bahri. Ketiganya langsung ditahan.
Sedangkan Harun Masiku buron.
Baca juga: Hasto Tegaskan Jokowi, Gibran Hingga Bobby Nasution Bukan Lagi Bagian dari PDI Perjuangan
Sehari sebelum OTT KPK, Harun Masiku baru kembali dari Singapura melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Petugas sempat mendeteksi jejak Harun Masiku di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Namun, penangkapannya saat itu dihalangi oknum polisi.
Harun diduga sudah menyiapkan uang Rp 1,5 miliar untuk menyuap Wahyu Setiawan agar memuluskannya menjadi anggota DPR melalui proses PAW.
Uang itu baru sekitar Rp 600 juta diserahkan lewat perantara Saeful Bahri. Bukan hanya untuk Wahyu, tetapi juga kepada Agustiani.
Wahyu Setiawan sudah divonis enam tahun penjara, kemudian di tingkat kasasi diperberat menjadi tujuh tahun oleh Mahkamah Agung. Saeful Bahri dihukum 20 bulan penjara, dan Agustiani divonis 4,5 tahun bui.
Baca juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK Jadi Saksi Kasus DJKA
Selama Harun Masiku buron, beberapa kali Hasto Kristiyanto dimintai keterangan oleh KPK.
Hasto ditanya keterlibatannya dalam memuluskan jalan Harun Masiku duduk di kursi DPR RI.
Akan tetapi kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyebut pemeriksaan kliennya tak lepas dari unsur politis lantaran Sekjen PDIP tersebut kerap menyampaikan kritik kepada pemerintah.
Ronny juga mengeklaim kliennya tidak terkait dengan kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.