Korupsi
Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka, KPK Punya Bukti Sekjen PDIP Itu Terlibat di Kasus Suap ke KPU
KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan, penyidik Komisi Antirasuah memiliki bukti bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto (HK) bersama orang kepercayaannya terlibat suap yang diberikan tersangka Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan.
KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka Hasto diterbitkan Komisi Antirasuah dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Hasto Kristiyanto Liburan Natal Bersama Keluarga ke Luar Kota
Sebelumnya, Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy juga menyatakan pihaknya baru mengetahui informasi Hasto ditetapkan sebagai tersangka dari media.
Ia mengaku belum berkomunikasi dengan Sekjen PDI-P terkait informasi tersebut.
"Saya baru baca di media dan belum komunikasi dengan Mas Hasto. Tapi kalau ini benar, nanti partai akan menyatakan sikap," kata Ronny.
Kasus yang menjerat Hasto
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasto Kristiyanto kabarnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi atas kasus mantan kader PDIP Harun Masiku yang menjadi tersangka suap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Lalu bagaimanakah perjalanan Hasto Kristiyanto dalam kasus Harun Masiku?
Harun Masiku sudah ditetapkan menjadi tersangka sedari empat tahun lalu tepatnya Januari tahun 2020.
Namun demikian, Harun Masiku melarikan diri hingga dikeluarkan penetapan daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tak Ada di Kediamannya di Bekasi Usai Dikabarkan Jadi Tersangka KPK
Kaitan Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan KPK pada Januari 2020.
OTT itu terkait suap dalam pengurusan PAW (pergantian antar waktu) anggota DPR dari PDIP.
PDIP saat itu merekomendasikan Harun Masiku sebagai anggota DPR, menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Padahal ada Riezky Aprilia, caleg PDIP peraih suara terbanyak kedua setelah Nazarudin, yang seharusnya ditunjuk menjadi pengganti.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merekomendasi Harun Masiku dengan alasan ia sosok yang bersih, rekam jejaknya baik, dan pernah menerima beasiswa dari ratu Inggris.
Hasto juga beralasan penunjukan Harun sesuai dengan fatwa Mahkamah Agung.
Baca juga: Hasto Kristiyanto Kabarnya Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka, PDI Perjuangan: Sarat Politisasi Hukum
Namun KPK mendeteksi ada suap-menyuap dalam proses memuluskan Harun Masiku menjadi anggota DPR dan dilancarkanlah OTT.
Dalam laporan persidangan, terungkap bahwa Harun disetujui oleh rapat pleno PDIP untuk menggantikan posisi anggota DPR yang meninggal dunia.
Tapi upaya ini terbentur aturan yang ada. Di sinilah diduga ada upaya menyogok komisioner KPU.
KPK kemudian menetapkan empat tersangka, yakni Harun Masiku, anggota KPU RI Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan politikus PDIP Saeful Bahri. Ketiganya langsung ditahan.
Sedangkan Harun Masiku buron.
Baca juga: Hasto Tegaskan Jokowi, Gibran Hingga Bobby Nasution Bukan Lagi Bagian dari PDI Perjuangan
Sehari sebelum OTT KPK, Harun Masiku baru kembali dari Singapura melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Petugas sempat mendeteksi jejak Harun Masiku di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Namun, penangkapannya saat itu dihalangi oknum polisi.
Harun diduga sudah menyiapkan uang Rp 1,5 miliar untuk menyuap Wahyu Setiawan agar memuluskannya menjadi anggota DPR melalui proses PAW.
Uang itu baru sekitar Rp 600 juta diserahkan lewat perantara Saeful Bahri. Bukan hanya untuk Wahyu, tetapi juga kepada Agustiani.
Wahyu Setiawan sudah divonis enam tahun penjara, kemudian di tingkat kasasi diperberat menjadi tujuh tahun oleh Mahkamah Agung. Saeful Bahri dihukum 20 bulan penjara, dan Agustiani divonis 4,5 tahun bui.
Baca juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK Jadi Saksi Kasus DJKA
Selama Harun Masiku buron, beberapa kali Hasto Kristiyanto dimintai keterangan oleh KPK.
Hasto ditanya keterlibatannya dalam memuluskan jalan Harun Masiku duduk di kursi DPR RI.
Akan tetapi kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyebut pemeriksaan kliennya tak lepas dari unsur politis lantaran Sekjen PDIP tersebut kerap menyampaikan kritik kepada pemerintah.
Ronny juga mengeklaim kliennya tidak terkait dengan kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.