Kabupaten Bogor
Penolakan Ibadah Natal di Cibinong Viral, Badan Kesbangpol Kabupaten Bogor Tunggu Klarifikasi FKUB
Dia mengaku belum pernah menerima pengajuan surat terkait perubahan alih fungsi rumah tinggal milik Pendeta NJW
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Vini Rizki Amelia

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan rapat koordinasi untuk memediasi masalah penolakan warga atas keberadaan gereja di Perumahan Cipta Graha Permai, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (11/12/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh Polsek Cibinong bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompincam) Cibinong dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bogor.
Rapat dipimpin oleh Plt. Kepala Badan Kesbangpol Heri Risnandar dan didampingi oleh Camat Cibinong Acep Sajidin.
Turut hadir Lurah Kelurahan Tengah Awan Sundawan, Panit Binmas Polsek Cibinong, Iptu Agus Sugianto, Babinsa Kelurahan Tengah Serma Usep R, Wakil Ketua 2 FKUB Kabupaten Bogor WS. Hariyanto dan anggota FKUB dari masing-masing perwakilan lintas agama
Baca juga: Pemilik Wensen Daycare Depok Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Belum Putuskan Banding
Kegiatan rapat ini dilakukan di Aula Wawasan Nusantara, Kantor Badan Kesbangpol Kabupaten Bogor, Cibinong.
Kapolsek Cibinong Kompol Waluyo, mengatakan rapat koordinasi ini digelar untuk menyikapi penolakan ibadah perayaan Natal jemaat Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) di Perumahan Cipta Graha Permai, Cibinong.
"Agenda rapat membahas adanya penolakan warga Cipta Graha Permai terkait kegiatan peribadatan perayaan Natal yang diselenggarakan oleh jemaat GPdI) Tegar Beriman pimpinan pendeta NJW pada hari Minggu lalu," kata Waluyo di Cibinong, Rabu (11/12/2024).
Baca juga: Pemkab Bogor Segera Luncurkan Bus Listrik Gratis, Layani Rute Bambu Kuning-Tugu Pancakarsa
Dia menjelaskan pokok permasalahan keneratan warga adalah adanya alih fungsi rumah tinggal menjadi gereja yang tidak memiliki legalitas.
"Warga perumahan Cipta Graha tidak melarang kegiatan peribadatan perayaan Natal. Namun mereka tidak mengijinkan warga dari luar perumahan Cipta Graha Permai turut bergabung dalam kegiatan peribadatan," jelas Waluyo.
Dalam rapat koirdinasi ini, beberapa perwakilan FKUB meminta agar dilakukan klarifikasi kepada Pendeta NJW terkait alih fungsi rumah tinggal menjadi gereja.
Baca juga: Tekan Harga Cabai Jelang Perayaan Nataru, Pemkab Bogor Panen Cabai Rawit Merah
"FKUB juga meminta kepada aparat terkait agar membantu untuk tetap menjaga kondusifitas agar polemik tidak meluas," tutur Waluyo.
Sementara Lurah Kelurahan Tengah, Awan Sundawan, mengatakan permasalahan warga Perumahan Cipta Graha Permai dengan pendeta NJW sudah terjadi sejak tahun 2015.
"Kami sudah melakukan beberapa kali mediasi. Walaupun mendapat penolakan warga, pendeta NJW tetap melaksanakan kegiatan peribadatan rutin setiap minggu," ucap Awan.
Baca juga: Jaro Ade Hargai Langkah Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman Gugat Hasil Pilbup Bogor ke MK
Dia mengaku belum pernah menerima pengajuan surat terkait perubahan alih fungsi rumah tinggal milik Pendeta NJW di Blok R1 No.2 Perumahan Cipta Graha Permai menjadi rumah ibadah ataupun gereja.
"Terkait surat pemberitahuan ibadah perayaan Natal yang diselenggarakan oleh Pendeta NJW, kami tidak menerima. Informasi yang diterima bahwa surat tersebut dititipkan Ketua RT setempat," jelas Awan.
Sementata Plt. Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Bogor, Heri Risnandar, mengatakan pihaknya belum dapat memberikan kesimpulan terkait persoalan ini.
"Permasalahan ini akan ditindaklanjuti setelah adanya rekomendasi hasil klarifikasi pihak FKUB dengan pihak Pendeta NJW. Kami akan laporkan permasalahan ini ke Bupati Bogor," tandas Heri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.