Kriminalitas
Pemilik Wensen Daycare Depok Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Belum Putuskan Banding
Hukuman penjara tersebut dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa sebelum vonis pengadilan
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Vini Rizki Amelia
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CILODONG - Meita Irianty, terdakwa kasus penganiayaan balita di Daycare Wensen School, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok divonis 1 tahun penjara.
Kuasa hukum terdakwa, Ahmad Suardi menjelaskan, putusan hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa 1,6 tahun penjara.
Meski demikian, Suardi akan membicarakan vonis tersebut kepada pihak keluarga untuk melayangkan banding atau tidak.
“Sejauh ini, kita belum bisa menentukan sepakat atau tidak mengenai keputusan hakim,” kata Suardi usai mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (11/12/2024).
Baca juga: Terbongkar Motif Penculikan Seorang Wanita di Antapani Bandung, Sakit Hati Lantaran Diputus Cinta
“Setelah ini kan ada waktu yang diberikan oleh undang-undang sesuai dengan acara pidana, 7 hari dari sejak putusan dibacakan, kita berembuk dulu dengan pihak keluarga, apakah akan menentukan upaya hukum selanjutnya,” sambungnya.
Suardi menambahkan, restitusi yang dibebankan kliennya juga mendapatkan pengurangan dari hakim.
“Cuma subsidernya yang tadinya 3 bulan menjadi 5 bulan, mungkin itu. Kemudian alat bukti yang merupakan handphone ada 2 unit, sama flashdisk itu dirampas untuk negara,” ungkapnya.
Baca juga: 5 Poin Putusan Hakim Soal Vonis 1 Tahun Meita Irianty di Kasus Penganiayaan Balita di Depok
Untuk sementara, pihak terdakwa menerima putusan majelis hakim sebelum menentukan hak untuk mengajukan gugatan atau tidak.
Divonis 1 Tahun Penjara
Sebelumnya, Meita Irianty, terdakwa kasus penganiayaan dua balita di Daycare Wensen School, Cimanggis, Kota Depok divonis satu tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua, Bambang Setyawan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Rabu (11/12/2024) siang.
Baca juga: BREAKING NEWS: Sidang Vonis Terdakwa Penganiayaan Balita Daycare Wensen School Depok Meita Irianty
Dalam putusannya, Bambang menegaskan, terdakwa yang berprofesi sebagai influencer parenting terbukti dan menyakitkan bersalah.
“Terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua,” kata Bambang.
Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama satu tahun.
Hukuman penjara tersebut dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa sebelum vonis pengadilan.
Baca juga: Jaro Ade Hargai Langkah Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman Gugat Hasil Pilbup Bogor ke MK
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan dakwaan penjara selama satu tahun,” ujarnya.
Terdakwa juga dikenakan ganti rugi terhadap kedua korban, dengan masing-masing nominal Rp 150 juta.
Jika terdakwa tidak mampu membayarkan ganti rugi terhadap, maka dapat diganti dengan masa kurungan selama lima bulan. (m38)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.