Kriminalitas
Korban Nangis Terus Jadi Motif Pelaku Penganiayaan Balita di Daycare Sawangan Depok Siram Air Panas
Menurut Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, motif keji yang dilakukan Seftyana karena dilatarbelakangi kekesalan pada korban
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Vini Rizki Amelia
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SAWANGAN - Pengasuh penitipan anak atau daycare KIDDY Space di wilayah Pengasinan, Sawangan, Kota Depok tega menyiram air panas ke balita berumur 1,3 tahun.
Tersangka bernama Seftyana (35) menyiramkan air panas yang sedang direbus menggunakan gayung ke tubuh balita berinisial KCB pada Senin (2/12/2024).
Menurut Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, motif keji yang dilakukan Seftyana karena dilatarbelakangi kekesalan pada korban.
Pasalnya, korban terus menangis usai buang air besar dan di satu sisi tersangka sedang merebus air.
Baca juga: Berada di Bangkok, BNN RI Ungkap Narkotika Masuk ke Indonesia dari 3 Kawasan, 80 Persen Lewat Laut
“Ya kesel aja karena anaknya nangis terus,” kata Arya di Mapolres Metro Depok, Rabu (4/12/2024).
Menurut Arya, seorang pengasuh di tempat penitipan anak harus memiliki sertifikasi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Hasil penyelidikan polisi, tersangka dan lembaga daycare yang bersangkutan tidak memiliki izin tempat penitipan anak atau ilegal.
Baca juga: Pengasuh Daycare di Sawangan Depok Siram Balita dengan Air Mendidih, Terancam 5 Tahun Penjara
“Karena daycare itu bukan tempat yang sembarangan untuk menitipkan anak, harus punya sertifikasi,” ujarnya.
“Jadi orang-orang yang ada di situ pun dia harus punya sertifikasi, psikologinya juga harus teruji, dia mampu mengurus anak, kalau enggak cuma sembarangan ngurus anak jadinya begini terus,” sambungnya.
Kronologi Kejadian
Sebelumnya, Seorang pengasuh penitipan anak atau daycare bernama Seftyana (35) tega menyiramkan air mendidih ke anak asuhnya yang masih berusia 1,3 tahun berinisial KCB.
Baca juga: Fakta Orangtua Titipkan Anak Balitanya di Daycare Sawangan Depok Malah Disiram Air Panas Mendidih
Kejadian tersebut terjadi di daycare KIDDY Space, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat pada Senin (2/12/2024).
Menurut Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, kronologi kejadian tersebut bermula saat orang tua korban menitipkan anaknya pada pukul 05.30 WIB.
Saat dititipkan, korban masih dalam keadaan tertidur dan tak lama terbangun untuk buang air besar.
Baca juga: KPU Kabupaten Bogor Pecat Ketua KPPS dan Pamsung TPS 09 Desa Tugu Selatan Cisarua, Ini Penyebabnya
Di saat bersamaan, tersangka Seftyana yang merupakan pengasuh korban sedang merebus air.
Seftyana sempat membawa KCB ke kamar mandi untuk membersihkan kotorannya.
Namun karena korban terus-menerus menangis, tersangka spontan mengambil gayung dan langsung menyiramkan air panas ke tubuhnya sebanyak dua kali.
“Namun karena terus-terusan menangis, diambil air panas dan disiram pakai gayung,” kata Arya di Mapolres Metro Depok, Rabu (4/12/2024).
Baca juga: Minta Maaf Usai Mengolok-olok Pedagang Es Teh, Miftah Janjikan Pengajian di Lingkungan Rumah Sunhaji
Usai disiram air panas, kulit korban yang masih balita langsung melepuh hingga membuat tersangka panik.
Dengan keadaan gugup, tersangka menyiramkan kembali air dingin ke sekujur tubuh korban.
“Kondisi sang anak per hari ini sedang dirawat di rumah sakit dan semoga masih bisa pulih, kita turut prihatin terhadap anaknya itu karena memang kulitnya mengelupas parah,” ungkapnya.
“Kalau berapa persen kita belum tahu persis dari dokter cuma di bagian punggung dan leher tangan dan telinga,” sambungnya.
Baca juga: Hasto Tegaskan Jokowi, Gibran Hingga Bobby Nasution Bukan Lagi Bagian dari PDI Perjuangan
Arya menjelaskan, korban baru dititipkan oleh orang tuanya di daycare KIDDY Space kurang lebih 5 bulanan.
Sedangkan tersangka bekerja sebagai pengasuh di lokasi selama satu tahun dan tidak memiliki sertifikasi sebagai seorang pengasuh anak.
Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan UU Perlindungan Anak Pasal 80 Ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (m38)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.