Kriminalitas

Dianiaya Suami Pakai Golok Karatan, Istri Muda Korban KDRT di Depok Alami Luka Robek di Leher

Santy menjelaskan, pelaku nekat menganiaya istrinya karena cemburu buta korban keluar makan malam dengan teman laki-lakinya

TribunnewsDepok.com/M. Rifqi Ibnumasy
Pelaku KDRT berinisial LR digiring di Mapolres Metro Depok, Senin (2/11/2024). 

“Jadi si pelakunya ini datang, cek-cok, kemudian mengeluarkan golok yang sudah dia siapkan lalu menghajar korban,” kata Santy di Mapolres Metro Depok, Senin (2/11/2024).

Santy menjelaskan, pelaku nekat menganiaya istrinya karena cemburu buta korban keluar makan malam dengan teman laki-lakinya.

“Dia menganggap istrinya ini keluar dengan teman laki-lakinya karena si korban ini menitipkan anaknya ke rumah neneknya,” ungkapnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius pada bagian leher dan lengannya.

Beruntung, warga sekitar yang melihat kejadian tersebut lansung membawa korban ke RS Bhakti Yudha Depok untuk mendapatkan pertolongan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan. Pasal 44 ayat (1) dan (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (m38)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved