Kriminalitas
Ungkap 3 Kasus Pencurian, Polsek Babakan Madang Tangkap 6 Orang Pelaku
Kanit Reskrim Polsek Babakan Madang, AKP Lesmana, mengatakan pengungkapan tiga tindak pidanan ini merupakan cipta kondisi jelang Pilkada 2024.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Laporan wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BABAKAN MADANG - Polsek Babakan Madang mengungkap tiga kasus pencurian selama sebulan terakhir.
Kanit Reskrim Polsek Babakan Madang, AKP Lesmana, mengatakan pengungkapan tiga tindak pidanan ini merupakan cipta kondisi jelang Pilkada 2024.
"Kami Reskrim Babakan Madang melakukan pengungkapan terhadap pelaku-pelaku tindak pidana yang terjadi di wilayah Polsek Babakan Madang," kata Lesmana di Babakan Madang pada Selasa (26/11/2024).
Dia menjelaskan ada enam pelaku yang berhasil ditangkap dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
Baca juga: Curi Sepeda Milik Warga Babakan Madang, Pria Asal Cibinong Dibekuk di Tanjungsari Bogor
"Enam pelaku ini beraksi di wilayah Babakan Madang," ucapnya
Kasus pencurian pertama adalah pencurian 9 ekor ternak kambing di Kampung Cipambuan, Desa Cipambuan, Kecamatan Babakan Madang pada 13 September 2024.
"Pelakunya empat orang berinisial UC, RW, MH dan DT. Tiga orang masih buron," ujar Lesmana.
Salah satu pelaku diberikan tindakan tegas terukur, karena saat dilakukan penangkapan mencoba melakukan perlawanan.
"Tersangka DT hendak merampas senjata petugas, jadi kami lakukan tindakan tegas terukur. Kami tembak kakinya di sebelah kiri dan kanan," paparnya.
Baca juga: Ringkus 4 Orang Maling Kambing di Babakan Madang Bogor, Polisi Tembak Seorang Pelaku karena Melawan
Kasus kedua adalah pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kampung Wangaun Landeuh RT 01/RW 08, Desa Karang Temgah, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada 26 September 2024.
"Pelakunya dua orang yaitu DT dan W," jelas Lesmana.
Untuk pelaku inisial DT, selain melakukan pencurian ternak, dia juga curanmor,
Lalu kasus ketiga adalah pencurian sepeda di Perumahan The Nature, Desa Babakan Madang, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada 12 Oktober 2024.
Tim Opsnal Polsek Babakan Madang melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada 14 Oktober 2024 di daerah Tanjungsari, Kabupaten Bogor.
"Kita amankan pelaku berinisial DS dan dari tangannya kita temukan dua unit sepeda yang belum dijual," tutur Lesmana
Para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Ke 1e, 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.