Kriminalitas

Ringkus 4 Orang Maling Kambing di Babakan Madang Bogor, Polisi Tembak Seorang Pelaku karena Melawan

Aksi pencurian kambing ini terjadi pada Jumat (13/9/2024) pukul 01.30 WIB di Kampung Cipambuan, Desa Cipambuan, Kecamatan Babakan Madang.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama
Polsek Babakan Madang mengungkap kasus pencurian kambing di Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa, 26 November 2024. 

Laporan wartawan wartakotalive.com Hironimus Rama

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BABAKAN MADANG - Polisi berhasil meringkus komplotan pencuri kambing di Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada pertengahan November 2024.

Hal itu diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Babakan Madang, AKP Lesmana kepada wartawan di Polsek Babakan Madang, Selasa (26/11/2024).

"Dalam rangka cipta kondisi jelang Pilkada 2024, kami Reskrim Babakan Madang melakukan pengungkapan terhadap pelaku-pelaku tindak pidana. Salah satunya kasus pencurian kambing," kata Lesmana.

Aksi pencurian kambing ini terjadi pada Jumat (13/9/2024) pukul 01.30 WIB di Kampung Cipambuan, Desa Cipambuan, Kecamatan Babakan Madang.

"Ada 9 kambing yang dicuri di kandang milik warga bernama Oyan dan Muchtar," ujarnya.

Baca juga: Maling Kambing Berkeliaran di Kabupaten Bogor, 11 Ekor Kambing Milik Warga Ciomas Dibawa Kabur

Para pelaku yang ditangkap berinisial UC (50), RW (50), MH (50), dan DT (50). Sementara tiga pelaku lainnya sedang diburu anggota Polsek Babakan Madang.

"Tiga pelaku yang buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Riyan, Utis, Arya," jelas Lesmana.

Semua pelaku ini merupakan warga Kampung Babakan, Desa Karang Tengah, Kecamatan Babakan Madang.

"Kami terima laporan dari warga soal kasus ini pada 2 Oktober 2024," jelas Lesmana.

Setelah melakukan pengintaian selama satu bulan, polisi meringkus para pelaku saat sedang berkumpul di belakang rumah tersangka UC.

"Pada saat ditangkap tersangka DT melawan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki," papar Lesmana.

Baca juga: Dibekuk Polisi, Petualangan Maling Spesialis Hewan Ternak di Depok Berakhir Setelah 6 Kali Beraksi

Dalam proses pemeriksaan, para pelaku mengaku telah melakukan pencurian kambing.

"Kambing tersebut lalu dijual dan hasilnya sebesar Rp 6,9 juta dibagi kepada 7 pelaku," imbuhnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa gulungan tali rafia abu-abu, 8 tali karet, sepeda motor Honda Beat putih dan golok warna hitam bergagang kayu.

"Para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Ke 1e, 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," tandas Lesmana.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved