Kriminalitas

Curi Sepeda Milik Warga Babakan Madang, Pria Asal Cibinong Dibekuk di Tanjungsari Bogor

Selain itu diamankan juga celana pendek warna hitam, kaos loreng, kaos warna hitam dan sepatu olahraga hitam putih

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Vini Rizki Amelia
zoom-inlihat foto Curi Sepeda Milik Warga Babakan Madang, Pria Asal Cibinong Dibekuk di Tanjungsari Bogor
TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama
Kanit Reskrim Polsek Babakan Madang, AKP Lesmana memberi keterangan kepada wartawan di Polsek Babakan Madang, Selasa (26/11/2024).

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - DS (24), warga Kampung Curug RT 02/RW 01, Kelurahan Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditangkap polisi pada 14 Oktober 2024.

Dia diringkus Sat Reskrim Polsek Babakan Madang karena mencuri sepeda milik warga Perumahan The Nature, Desa Babakan Madang, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada 12 Oktober 2024 lalu sekira pukul 05.00 WIB.

"Pelaku mencuri dua sepeda milik Mada Amatori Sutan," kata Kanit Reskrim Polsek Babakan Madang, AKP Lesmana kepada wartawan di Polsek Babakan Madang, Selasa (26/11/2024).

Baca juga: Sebulan Jadi Incaran Polisi, Pelaku Curanmor Ditangkap Bersama Pencuri Ternak Warga Babakan Madang

Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapat petunjuk melalui informasi jual beli sepeda di online marketplace.

"Berdasarkan penyelidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Tanjungsari," ujarnya.

Polisi lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku dibawah pimpinan Panit Opsnal Ipda Hendrik Hartono.

Baca juga: Asri Welas Gugat Cerai Galiech ke Pengadilan Agama Depok, Masukan Tiga Poin Gugatan

Dalam kasus ini, polisi mendapatkan barang bukti berupa 1 unit sepeda lipat merek Fnhon tipe Gust warna ungu, dan 1 unit sepeda merek Canyon Sender warna hitam.

Selain itu, diamankan juga celana pendek warna hitam, kaos loreng, kaos warna hitam dan sepatu olahraga hitam putih.

"Pelaku beraksi dengan memanjat pagar rumah korban pada dini hari. Sepeda lalu dikayuh seolah-olah sedang berolah raga pada pagi hari," jelas Lesmana.

Baca juga: Ringkus 4 Orang Maling Kambing di Babakan Madang Bogor, Polisi Tembak Seorang Pelaku karena Melawan

Para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Ke 1e, 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved