Limo Depok

TPS Liar di Depok, Warga Maruyung Demo Minta Ditutup, Seorang Diamankan, Diancam 10 Tahun Penjara

TPS Liar di Kota Depok, Warga Maruyung Demo Minta Ditutup, Seorang Diamankan, Diancam 10 Tahun Penjara dan Denda Maksimal Rp 10 miliar.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: dodi hasanuddin
Istimewa
TPS Liar di Depok, Warga Maruyung Demo Minta Ditutup, Seorang Diamankan, Diancam 10 Tahun Penjara 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK – Sejumlah warga Kelurahan Maruyung, Limo, Kota Depok berunjuk rasa menolak keberadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Jalan Tiga Putra dekat indomaret Cinere Agung Residence.

Puluhan warga tersebut berunjukrasa sambil membawa spanduk. 

Mereka berorasi meminta Pemkot Depok untuk menutup TPS liar tersebut.

Baca juga: Kadis LHK Depok Pastikan Pengelola TPA Liar di Limo Sudah Ditangkap, Sanksi Tegas Menanti 

Sebab, TPS liar tersebut mencemari lingkungan dan menimbulkan bau tak sedap.

"Kami menolak TPS liar. Warga Maruyung meminta TPS liar itu ditutup," kata peserta demo.

Warga yang tengah berunjukrasa tersebut tiba-tiba didatangi seorang pria paruh baya.

Pria tersebut mengenakan topi, kaus berwarna merah hijau dan celan pendek.

Baca juga: TPA Ilegal di Limo Sepi Usai Disegel Menteri Hanif, Warga: Alhamdulilah, Kami Tidak Cium Bau Lagi

Dikutip dari depok24jam Minggu (10/11/2024), sambil menunjuk-nunjuk peserta demo, pria tersebut berkata-kata.

Para polisi yang berjaga-jaga di lokasi menghampir pria tersebut dan mengamankannya.

Pengelola TPS Liar Dapat Dipenjara 10 Tahun

Direktur Jenderal (Dirjen) Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Rasio Ridho Sani menjelaskan, pengelola sampah ilegal contoh J yang mengelola TPS liar di Limo, Kota Depok ancaman hukumannya sangat berat.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada pasal 98 ayat 1 menyebutkan bahwa pengelola sampah ilegal dapat dikenai sanksi kurungan maksimal 10 tahun penjara.

Baca juga: Tinjau TPA Liar di Limo Depok, Menteri LH Hanif Faisol Berjanji Tindak Tegas Para Pelaku

Kemudian juga denda maksimal sebesar Rp 10 miliar.

Selanjutnya adalah pelaku dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dapat dikenai Pasal 104 dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.

Sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, maka ancaman kurungan dari 4 tahun - 10 tahun.

Kemudian ancaman dendanya antara Rp 10 juta - Rp 5 miliar.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved