Selasa, 19 Mei 2026

Kriminalitas

Ibu Korban Pencabulan yang Diduga Dilakukan Anggota DPRD Depok Menghilang

LPSK mengaku kesulitan menghubungi EK usai ayah A membuat permohonan perlindungan terhadap korban ke LPSK pada awal Oktober 2024.

Tayang:
Editor: murtopo
Istimewa
Ilustrasi -- EK (46) ibu dari A (15) korban dugaan pencabulan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok berinisial RK kini menghilang tanpa jejak. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - EK (46) ibu dari A (15) korban dugaan pencabulan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok berinisial RK kini menghilang tanpa jejak.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas.

LPSK mengaku kesulitan menghubungi EK usai ayah A membuat permohonan perlindungan terhadap korban ke LPSK pada awal Oktober 2024.

Susilaningtyas menyebut, sampai saat ini ibu korban masih belum diketahui keberadaannya.

Hanya kuasa hukum korban yang berkomunikasi dengan LPSK.

Baca juga: Kasus Pencabulan Anggota DPRD Kota Depok Tak Ada Kejelasan, Kinerja Polres Metro Depok Dipertanyakan

"Hilang kontaknya enggak hanya dengan LPSK ya, dengan anaknya, dengan kuasa hukumnya, sama pendampingnya, sama Polres," ujar Susilaningtyas.

"Ibunya enggak bisa dikontak. Seharusnya kan yang mewakili orangtua, karena pemohon ini masih anak," kata Susilaningtyas seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (17/10/2024).

Oleh karena EK sulit dihubungi, tindak lanjut pengajuan perlindungan korban ke LPSK sedikit tersendat.

"Korban ini masih anak, jadi harus diwakili oleh orangtua atau seizin orangtua untuk mengajukan permohonan ke LPSK," ungkap Susilaningtyas.

Terkait permohonan perlindungan A, kata Susilaningtyas, LPSK telah melakukan asesmen fisik dan psikis terhadap korban pada Rabu (9/10/2024).

Saat ini, LPSK masih menunggu hasil asesmen.

"Kami sudah melakukan asesmen psikologis dan medis terhadap korban. Baru itu ya," tutur dia.

Baca juga: Kronologis Anggota DPRD Depok Diduga Cabuli di Bawah Umur, Korban Minta Bantuan Cari Sekolah

Sebelumnya diberitakan, anggota DPRD Kota Depok berinisial RK diduga mencabuli dan menyetubuhi remaja berusia 15 tahun.

"Ada laporan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku yang diduga terjadi pada tanggal 12 Juli 2024," ucap Kapolres Metro Depok Kombes (Pol) Arya Perdana saat ditemui di Polres Depok, Rabu (25/9/2024).

Insiden pencabulan dilaporkan kali pertama terjadi pada Jumat (12/7/2024) malam saat korban sedang bersama RK di salah satu pom bensin di Depok.

"Si pelaku ini melakukan pencabulan dan juga sudah sempat melakukan persetubuhan dengan korban," ungkap Arya.

Tidak hanya itu, dalam keterangan pelapor, RK pernah menyetubuhi korban di salah satu hotel di Purwakarta, Jawa Barat.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved