Kriminalitas

Polisi Kembali Tangkap Tersangka Kasus Judi Online di Kementerian Komunikasi dan Digital

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan, pihaknya akan terus melakukan penangkapan kepada pelaku kasus ini.

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
istimewa
Petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya saat menggeledah kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait oknum di kementerian tersebut yang terlibat judi online pada Jumat (1/11/2024). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Petugas kepolisian dari POlda Metro Jaya terus mengembangkan kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Terbaru Polda Metro Jaya kembali meringkus pelaku kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kali ini, ada dua orang yang ditangkap yakni pegawai Komdigi dan warga sipil.

"Kami telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka lainnya," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Minggu (3/11/2024).

"Terdiri dari 1 orang Komdigi dan 1 orang sipil," sambung Wira.

Baca juga: Polisi Langsung Telusuri Aset Milik Tersangka Kasus Judi Online yang Melibatkan Pegawai Komdigi

Dengan demikian, total tersangka kasus tersebut ada sebanyak 16 orang.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan, pihaknya akan terus melakukan penangkapan kepada pelaku kasus ini.

"Dan menyita semua aset-aset hasil kejahatan dan akan dikembalikan ke negara," ucap Ade Ary. 

Diberitakan sebelumnya, jumlah tersangka kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali bertambah.

Baca juga: Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital Digeledah Polda Metro Jaya terkait Kasus Judi Online

Kini total sudah ada 14 tersangka dari sebelumnya hanya 11 tersangka, sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com.

"Kami sudah melakukan penangkapan 14 orang tersangka dan akan terus melakukan pengembangan dan akan menyita semua aset-aset dari para tersangka," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menyampaikan update tersangka kasus judi online di Komdigi kepada wartawan, Sabtu (2/11/2024).

Adapun tambahan tersangka merupakan warga sipil.

"Jadi total 11 petugas Komdigi dan 3 sipil," tambah Kombes Pol Wira Satya.

Baca juga: Sejumlah Oknum Pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital Ditangkap Polisi Terkait Judi Online

Menurutnya, pengembangan kasus akan dilakukan secara bertahap.

Polisi memastikan akan melakukan penelusuran aset-aset yang dimiliki para tersangka.

"Kita akan lakukan tracking aset-aset para pelaku hasil dari kejahatan," ungkap Kombes Pol Wira Satya. (m31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved