Kasus Guru Honorer Konawe Selatan

Terungkap Fakta Baru Sebelum Sidang Perdana Guru Honorer Supriyani di Konawe Selatan

Terungkap Fakta Sebelum Sidang Perdana Guru Honorer Supriyani di Konawe Selatan. Dituduh Aniaya Murid, Anak Kanit Intelkam Polsek Baito.

Editor: dodi hasanuddin
Istimewa
Terungkap Fakta Baru Sebelum Sidang Perdana Guru Honorer Supriyani di Konawe Selatan 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KONAWE SELATAN - Sidang perdana di Pengadilan Negeri Andoolo Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara dengan terdakwa guru honorer Supriyani dimulai Kamis (24/10/2024) pukul 10.00 WITA.

Sidang yang dijaga ketat oleh polisi dari Polres Konawe Selatan dipimpoin Ketua Majelis Hakim Stevie Rosano.

Kemudian hakim anggota, Vivy Fatmawati dan Sigit Jati Kusumo.

Dalam sidang perdana guru honorer Supriyani terungkap fakta baru.

Baca juga: Miris, Sudah Kerja Puluhan Tahun Guru Honorer Selalu Terpinggirkan, Salah Siapa?

Guru honorer Supriyani yang didampingi tim kuasa hukum dari LBH Himpunan Advokat Muda (HAMI) Kendari, Samsuddin dan rekan telat masuk ruang sidang.

Padahal guru honorer Supriyani dan tim kuasa hukumnya sudah tiba di ruang sidang sebelum persidangan dimulai.

Dalam video yang beredar di media sosial terlihat guru honorer Supriyani bersama tim kuasa hukum ke luar ruang sidang menuju ruangan lain di PN Konawe Selatan.

Informasi yang diperoleh di ruangan tersebut, guru honorer Supriyani melakukan mediasi dengan pihak Polres Konawe Selatan.

Dalam mediasi itu terungkap Polres Konawe Selatan menawarkan restorative justice. Tapi, Supriyani menolak, karena tidak melakukan penganiayaan terhadap muridnya yang duduk di kelas 1 SD.

Akhirnya setelah petugas PN Konawe Selatan mengetuk pintu di salah satu ruangan tersebut dan menyampaikan persidangan mau dimulai, maka guru honorer Supriyani dan tim hukumnya bergegas ke ruangan sidang.

Usai persidangan, kuasa hukum guru honorer Supriyani, Samsuddin membenarkan ada upaya mediasi tersebut.

"Iya memang tadi ada mediasi untuk restorative justice, tapi ibu Supriyani menolaknya, karena tidak mengakui perbuatannya," tutur Samsudin.

Ia menambahkan bahwa dalam mediasi itu adanya permintaan permohonan maaf dari kedua belah pihak. Namun, sidang akan dimulai, maka arena mediasi tersebut ditinggalkan. 

Dua Alibi Guru Honorer Supriyani Tak Bersalah

Guru honorer Supriyani tak mengakui perbuatan atas tuduhan penganiayaan muridnya yang  mengakibatkan luka di paha pada 24 April 2024 lalu.

Meski tak mengakui perbuatannya, sang ayah Aipda Wibowo Hasyim yang merupakan Kanit Intelkam Polsek Baito Konawe Selatan melaporkan tindakan guru Supriyani ke Polres Konawe Selatan.

Baca juga: Kisruh Pemecatan Guru Honorer, Begini Penjelasan Dinas Pendidikan DKI Jakarta

Meski tak memiliki bukti kuat, Polres Konawe Selatan memenjarakan guru Supriyani selama empat hari di Lapas Perempuan Kendari Sulawesi Tenggara.

Penahanan Supriyani akhirnya ditangguhkan, Selasa (22/10/2024).

Ada dua alibi yang menguatkan Supriyani tak melakukan penganiayaan kepada siswanya.

Pengakuan Guru Wali Kelas Korban

Lilis, guru wali korban menyatakan bahwa ia tak melihat Supriyani melakukan pemukulan kepada anak polisi itu.

Lilis menyebut, saat kejadian ia berada di Kelas 1A, yang disebut menjadi lokasi kejadian penganiayaan, dari pukul 07.00 hingga 10.00 WITA.

Demikian disampaikan pengacara Supriyani, Andre Darmawan berdasarkan keterangan Lilis.

"Ibu Lilis berada di kelas itu dimana anak itu berada, yang diduga menjadi korban," ujar Andre.

"Tapi tidak ada sama sekali Ibu Supriyani di sana dan tanda-tanda melakukan kekerasan," katanya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (24/10/2024).

Baca juga: Wacana Makan Siang Geatis Pakai Anggaran BOS, Pengamat Khawatir Guru Honorer Tak Terbayarkan

Lilis juga mengungkapkan, ia tak meninggalkan kelas dari pukul 07.00-10.00 WIB.

"Kemudian kalau jam 10 yang dituduhkan, menurut Bu Lilis, itu kan anak kelas 1 SD, sesuai jadwal jam 10 itu sudah tidak ada anak-anak, karena sudah pulang," tandasnya

"Makanya kalau dituduh menganiaya anak tersebut anak yang mana, karena menurut Ibu Lilis, anak-anak itu sudah pulang semua dan Ibu Lilis pastikan itu," tambahnya.

Sementara itu, Supriyani yang dituduh melakukan penganiayaan itu mengajar di kelas 1B.

Akibat Jatuh di Sawah

Lilis sempat dihubungi oleh ibu korban, Nurfitriana terkait luka yang dialami korban.

Dalam pembicaraan lewat telepon itu, ibu korban awalnya mengaku luka di pahanya akibat jatuh di sawah.

Hal itu diketahuinya dari korban saat dimandikan.

Namun saat didesak ayahnya, Aipda Wibowo Hasyim, anak tersebut mengubah pengakuan dan menyatakan, ia dianiaya oleh Supriyani.

Upaya mediasi pun telah dilakukan beberapa kali, tapi gagal karena Supriyani membantah telah menganiaya korban yang merupakan anak polisi.

Baca juga: DPRD DKI Jakarta Sesalkan Pemberhentian Sepihak Guru Honorer, Minta Kebijakan Ditangguhkan

Hingga akhirnya berujung pada laporan polisi dan Supriyadi ditahan.

Di sisi lain, Andre mengungkapkan, kesaksian Lilis itu tidak dipertimbangkan oleh pihak kepolisian.

"Justru yang dipertimbangkan keterangan-keterangan anak yang menurut kami itu tidak bisa dikategorikan sebagai keterangan saksi, karena tidak memenuhi syarat," tukasnya.

Polda Sultra Periksa Polisi dari Polsek Baito

Polda Sulawesi Tenggara menerjunkan tim untuk mencari tahu apakah proses penyelidikan dan penyidikan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) atau tidak.

Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh mengatakan, sudah ada sejumlah pihak yang dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Adapun pihak yang diperiksa yakni sejumlah personel Polsek Baito dan pihak yang mengetahui kejadian tersebut.

Terkait jumlah personel dan saksi yang diperiksa, Sholeh belum bisa menyampaikan.

 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com 

Sumber: Tribun sultra
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved