Kriminalitas
Cemburu dan Kecewa Suaminya Mau Kembali ke Istri Tua, Supiani Pukul Kepala Suaminya Hingga Tewas
Kapolsek Kuripan Iptu Hartawan mengungkapkan bahwa Tomo (60), suami yang berprofesi sebagai petani itu tewas usai dipukul dengan penumpuk kopi atau al
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PROBOLINGGO -- Cemburu dan kecewa lantaran suaminya Tomo (60) brencana kembali ke isteri pertamanya, Supiani (48) tega memukul kepala suaminya menggunakan kayu penumbuk kopi hingga tewas.
Persitiwa tersebut terjadi di Dusun Braholo, Desa Kedawung, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo pada Selasa (22/10/2024) malam
Kapolsek Kuripan Iptu Hartawan mengungkapkan bahwa Tomo (60), suami yang berprofesi sebagai petani itu tewas usai dipukul dengan penumpuk kopi atau alu.
Kejadian ini dilakukan Supiani saat suaminya sedang pulas tertidur di kamarnya pukul 23.00 WIB.
Kasi Humas Polres Probolinggo, Iptu Merdhania Pravita Shanty mengatakan, motif pembunuhan ini karena kemarahan dan kekecewaan Supiani setelah mengetahui suaminya berencana kembali ke istri pertamanya, Senema.
Baca juga: Cemburu Istri Siri Dibawa Kabur, Pria di Pondok Gede Nekat Tusuk Korban Hingga Tewas
Keduanya pun terlibat cekcok, dan membuat Supiani jengkel.
Rasa sakit hati tersebut mendorong Supiani untuk melakukan tindakan penganiayaan yang berujung pada kematian suaminya.
Pelaku pun memukul kepala korban sebanyak dua kali, mengakibatkan Tomo meninggal dunia.
Saat Tomo tidur miring ke kiri, Supiani memukul Tomo.
Tomo kemudian melakukan perlawanan. Karena melawan, Supiani kembali menghantamkan alu ke wajah korban hingga meninggal.
"Setelah melakukan aksi tersebut, Supiani segera meminta bantuan dari tetangganya, Muasri. Warga kemudian melapor ke perangkat desa dan ke Polsek Kuripan,” ujar Pravita.
Baca juga: Terbakar Api Cemburu Seorang Pria Tusuk Lelaki yang Ngobrol Berduaan dengan Istrinya
“Polsek Kuripan telah mengamankan pelaku dan barang bukti berupa kayu penumbuk kopi yang digunakan dalam peristiwa tersebut,” ujar Pravita.
Kapolsek Kuripan Iptu Hartawan menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan bantuan Tim Inafis Satreskrim Polres Probolinggo.
Jenazah Tomo telah dibawa ke RSUD dr Moh. Saleh Kota Probolinggo.
Hasil visum menunjukkan bahwa Tomo tewas akibat luka di bagian kepala dan wajah setelah dianiaya oleh istrinya.
Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif dan terancam dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.