Penganiayaan

Cemburu Buta, Seorang Pria Tega Menganiaya Pacarnya karena Masih Berhubungan dengan Mantan Suami

Korban sudah ditangani pihak medis dan mendapat jahitan di bagian kepala, wajah, tangan sebelah kanan dan kiri, punggung dan pundak

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Vini Rizki Amelia
zoom-inlihat foto Cemburu Buta, Seorang Pria Tega Menganiaya Pacarnya karena Masih Berhubungan dengan Mantan Suami
TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara kasus penganiayaan perempuan di Jalan Raya Puncak, Kampung Cibogo, Desa Cipayung Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Senin (22/7/2024).

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, MEGAMENDUNG - RRD (28), warga Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditangkap polisi pada Senin (22/7/2024).

Dia diamankan polisi karena diduga menganiaya pacarnya bernama Resti (30).

Kapolsek Megamendung AKP Dedi Hermawan,SH, mengatakan aksi penganiayaan itu terjadi pada Senin (22/7/2024) sekitar pukul 15.30 WIB.

"Lokasi penganiayaan di Jalan Raya Puncak, Kampung Cibogo, Desa Cipayung Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor," kata Dedi kepada wartawan Selasa (23/7/2024).

Baca juga: Isi Kajian di Pocin Depok, Anggota DPR RI Nur Azizah Tamhid Jelaskan Kiat Sukses Mendidik Anak

Tersangka RRD menganiaya korban karena cemburu dan sakit hati.

"RRD sakit hati pacarnya ketahuan sering chatting (kirim pesan) via WhatsApp dengan mantan suaminya," ujarnya.

Rasa cemburu yang memuncak membuat tersangka marah dan nekat menusuk korban secara membabi buta.

Baca juga: Ini Kronologi Versi Iptu Rudiana Tentang Pertemuannya dengan Aep dan Dede Terkait Kasus Vina Cirebon

"Penusukan ini mengakibatkan korban mendapatkan luka-luka di bagian tubuh, bagian Wajah, kepala, kedua belah tangan, pundak, dan punggung," papar Dedi.

Korban sudah ditangani pihak medis dan mendapat jahitan di bagian kepala, wajah, tangan sebelah kanan dan kiri, punggung dan pundak.

Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Megamendung.

Baca juga: Anggota DPR RI Nur Azizah Tamhid Serahkan Bantuan BPKH Rp 150 Juta untuk Yayasan NF Peduli Depok

"Pelaku langsung ditangkap dan sudah dalam penanganan proses hukum lanjut di Mako Polsek Megamendung," ungkap Dedi.

Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (2) dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved