Selasa, 21 April 2026

Kriminalitas

Mahasiswi di Bogor Ditangkap Polisi Kedapatan Promosikan Judi Online di Instagram

Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Senin (21/10/2024) mengatakan bahwa polisi menangkap S di Kota Bogor.

Editor: murtopo
istimewa
Ilustrasi -- Mahasiswi di Kota Bogor berinisial S (19) ditangkap polisi lantaran mempromosikan situs judi online di akun Instagram pribadinya. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR -- Mahasiswi di Kota Bogor berinisial S (19) ditangkap polisi lantaran mempromosikan situs judi online di akun Instagram pribadinya.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Senin (21/10/2024) mengatakan bahwa polisi menangkap S di Kota Bogor.

Dari hasil pemeriksaan, mulanya S ditawari oleh seseorang untuk menjadi brand ambassador situs judi online Kerang Slot. S pun menyetujui tawaran tersebut.

“S pada bulan April 2024 menerima tawaran dari seseorang untuk menjadi brand ambassador situs judi online Kerang Slot,” ungkap Bismo.

Dari hasil pemeriksaan, S mengaku dibayar Rp 2,15 juta per dua bulan untuk mempromosikan situs Kerang Slot di akun Instagram pribadinya @ccayna.

Baca juga: Cawabup Bogor Jaro Ade Minta Emak-emak Awasi Suami Agar Tidak Kecanduan Judi Online

S ditugaskan mengunggah konten promosi judi online sebanyak dua kali sehari.

“S berkewajiban harus menayangkan dalam snapgram-nya yaitu muatan judi online tersebut dua kali sehari,” ujar Bismo.

Uang hasil mempromosikan situs judi online digunakan S untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar sewa kos.

Berdasarkan penyelidikan polisi S juga merupakan karyawan sebuah swalayan di Kota Bogor.

Baca juga: RSUD Cibinong Kini Punya Klinik untuk Pecandu Game Online hingga Judi Online

“Di KTP berstatus mahasiswi, tetapi yang bersangkutan bekerja di salah satu supermarket di Kota Bogor,” ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel merek Apple dan juga bukti transfer uang.

Kini, S ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 10 tahun penjara.


 
Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved