Kriminalitas
Polisi Grebek Rumah Oknum Anggota TNI di Deli Serdang, Temukan 22 Sepeda Motor Hasil Curian
HG tidak dibawa untuk diperiksa karena diduga merupakan prajurit TNI. Kasus ini diserahkan ke Denpom 1/5 Medan untuk penyelidikan lebih lanjut.
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, MEDAN - Polisi dari Polsek Pancur Batu menggerebek rumah oknum anggota TNI yang diduga menjadi tempat penyimpanan sepeda motor curian di Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Di rumah tersebut polisi mendapati 22 sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Kapolsek Pancur Batu, AKP Krisnat Napitupulu, mengatakan penggerebekan rumah tersebut dilakukan pada Kamis (17/10/2024) yang merupakan sebuah pengembangan dari laporan aksi pencurian.
Kata Krisnat awalnya, seorang warga melaporkan sepeda motornya hilang saat diparkir di teras rumahnya, Desa Namo Bintang, pada Jumat (11/10/2024).
Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan identitas dua pelaku, yakni Kasimta Saragih (33) dan Frans Andi Ginting (36).
Baca juga: Lagi-lagi Maling Motor Tewas Dikeroyok Warga di Bekasi, Kali ini di Sukarahayu, Kecamatan Tambelang
Pada Rabu (16/10/2024), polisi menangkap Kasimta di Durin Tonggal.
Saat diinterogasi, Kasimta mengaku telah menjual sepeda motor curian itu kepada pria berinisial HG di Durin Tonggal seharga Rp 3 juta.
"Kami lakukan pengembangan pada Kamis (17/10/2024) dan mendatangi rumah HG. Di pekarangan, belakang, dan dalam rumah, ditemukan 22 unit motor yang diduga hasil kejahatan," ujar Krisnat.
Menurut Krisnat, HG tidak dapat menunjukkan dokumen resmi dari puluhan sepeda motor tersebut.
Semua sepeda motor akhirnya dibawa ke Polsek Pancur Batu.
Baca juga: Maling Motor di Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi Tewas Dikeroyok Warga
Namun, HG tidak dibawa untuk diperiksa karena diduga merupakan prajurit TNI.
Kasus ini diserahkan ke Denpom 1/5 Medan untuk penyelidikan lebih lanjut.
"(Terkait HG) sedang didalami oleh rekan-rekan dari POM TNI. Dia sebagai pemilik rumah," jelas Krisnat.
Setelah penggerebekan, polisi juga menangkap Frans di Jalan Delitua.
Kasimta dan Frans kini ditahan di Polsek Pancur Batu dan dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.