Pencabulan Anak

Pemilik Warung yang Diduga Cabuli Bocah TK di Bekasi Akhirnya Ditangkap

Menurut Kanit PPA Polres Metro Bekasi Kota, Akp Tamat Suryani, W ditangkap pada Rabu (18/9/2024) malam

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Vini Rizki Amelia
istimewa
Ilustrasi pencabulan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok menangkap dua pelaku rudapaksa anak di bawah umur berinisial IRN (58) dan FJR (32) di Cilangkap Tapos Depok. Kedua pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. 

Ibu korban menuturkan awalnya dirinya hanya ingin terduga pelaku mengakui perbuatanya dan meminta maaf kepada korban. 

Baca juga: Setelah Jemput Paksa Putrinya, Nikita Mirzani Bawa Lolly ke Rumah Sakit untuk Divisum

Tapi justru terduga pelaku menantang dirinya untuk di laporkan ke pihak polisi. 

"Hari itu juga saya akhirnya langsung buat laporan ke Polres Metro Bekasi Kota," pungkasnya.

Sementara itu, Kanit PPA Polres Metro Bekasi Kota, Akp Tamat Suryani menyampaikan pihaknya sudah memanggil terduga korban dan pelapor untuk dimintai keterangan. 

Pihaknya pun sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan masih menunggu jadwal untuk terlapor untuk dilakukan klarifikasi. 

Baca juga: Lawan Kawanan Begal, Seorang Pemuda di Warakas Jakarta Utara Ditembak di Bagian Kepala

“Penyidik sudah menerima laporan, sudah melakukan visum terhadap korban, sudah melakukan pemeriksaan pelapor dan korban juga, kemarin dua saksi juga sudah diperiksa, dan tinggal undang terlapor untuk dilakukan klarifikasi," singkat Tamat. (m37)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved