Kabar Artis

Nikita Mirzani Laporkan VA ke Polisi Atas Tuduhan Persetubuhan

Fahmi Bachmid kuasa hukum Nikita Mirzani menegaskan alasan kliennya membuat laporan polisi, guna membuat terlapor jera atas perbuatannya

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Bintang film dan presenter Nikita Mirzani menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2024). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Bintang film dan presenter Nikita Mirzani menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2024).

Tidak sendiri, Nikita Mirzani menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan didampingi tim kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.

Sekitar pukul 14.40 WIB, wanita yang akrab disapa Niki itu keluar dari gedung Polres Metro Jakarta Selatan. Ia mengaku bersilaturahmi dengan penyidik.

"Tadi silaturahmi aja kan udah dua tahun gak kesini, lagi hidup damai. Cuma memang tadi sekalian laporin orang," kata Nikita Mirzani.

Baca juga: Pemkab Bogor Rancang Geopark Halimun Salak Jadi Pusat Wisata Geologi

Janda tiga anak itu pun tidak mau menyebutkan siapa orang yang ia laporkan, hanya saja belakangan ini ia selalu dikaitkan dengan kekasih sang anak, Vadel Badjideh.

Vadel Badjideh adalah kekasih dari Laura Meizani Nasseru Asry alias Loly, anak sulung Nikita Mirzani

"Pokoknya tunggu aja. Nanti kalian tunggu aja, engga lama kok," ucap wanita berusia 38 tahun tersebut.

"Satu keluarga lah (dilaporin)," sambungnya.

Baca juga: Warga Tagih Janji Pemkot Depok Tutup Permanen TPA Liar di Limo, Secara Aksi Bukan Ucapan Saja! 

Nikita Mirzani pun tak mau membeberkan apa alasan dirinya melaporkan orang tersebut. Hanya saja perbuatan terlapor sudah mengusik kehidupannya.

"Kalau gua udah buat laporan berarti masalah serius. Jadi akan cepat sesuai SOP," tegas Nikita Mirzani.

Fahmi Bachmid kuasa hukum Nikita Mirzani menegaskan alasan kliennya membuat laporan polisi, guna membuat terlapor jera atas perbuatannya.

Baca juga: UI Tingkatkan Kapasitas Perempuan Wakatobi Sulteng yang Punya Peran Menjaga Kesejahteraan Keluarga

"Harus dilaporkan kalau dibiarkan nambah kurang ajar, biar dia dapat sanksi pidana. Saya beri tahu, pasalnya minimal lima tahun, kalau terbukti akan terjerat hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun," jelas Fahmi Bachmid.

Dalam laporannya, Nikita Mirzani melaporkan seseorang karena sudah melanggar KUHP, UU Kesehatan, dan UU Perlindungan anak.

"Pokoknya pasalnya banyak, soal apa dan siapanya, tanya aja ke penyidik. Karena ini tindak pidana khusus," ujar Fahmi Bachmid. (Ari).

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved