Kabupaten Bogor

Usai Gusur Ratusan Lapak PKL, Pemkab Bogor dan Kemen PUPR Susun Desain Panataan Kawasan Puncak

Penggusuran pertama dilakukan pada 24 Juni 2024 dengan menyasar 331 lapak ilegal PKL. Lalu penggusuran kedua pada 26 Agustus 2024 dengan meratakan

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Vini Rizki Amelia
TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama
Pemkab Bogor melakukan penggusuran ratusan lapak pedagang PKL di Jalan Raya Puncak Cisarua pada Senin (26/8/2024). 

Sebagai informasi, Pemkab Bogor telah melakukan penggusuran 527 lapak pedagang PKL di Jalan Raya Puncak Cisarua untuk penataan kembali kawasan wisata Puncak.

Penggusuran pertama dilakukan pada 24 Juni 2024 dengan menyasar 331 lapak ilegal PKL. Lalu penggusuran kedua pada 26 Agustus 2024 dengan meratakan 196 lapak PKL. 

Para pedagang yang digusur kini dipindahkan ke Rest Area Gunung Mas Puncak agar tetap bisa berdagang.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved