Kabupate Bogor
Gusur 196 Bangunan Liar di Puncak, Pemkab Bogor Akan Relokasi Pedagang ke Rest Area Gunung Mas
Suryanto Putra, mengungkapkan kegiatan ini pada prinsipnya adalah penataan, menggeser, dan merelokasi para pedagang ke Rest Area Gunung Mas.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Laporan wartawan TribunnewsDepok.com Hironimus Rama
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CISARUA - Pj. Sekda Kabupaten Bogor, Suryanto Putra, mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali melakukan penataan kawasan Puncak di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (26/8/2024).
Penataan tahap kedua ini menyasar bangunan liar (bangli) yang ada di sepanjang Jalan Raya Puncak, mulai dari arah Gantole sampai ke Puncak Pass yang menjadi perbatasan antara Kabupaten Bogor dan Kabupaten Cianjur.
Suryanto Putra, mengungkapkan kegiatan ini pada prinsipnya adalah penataan, menggeser, dan merelokasi para pedagang ke Rest Area Gunung Mas.
“Hari ini sudah terisi lebih dari 50 persen. Kami harapkan para pedagang yang masih menempati bangunan liar di jalur Puncak saat ini untuk segera direlokasi," kata Suryanto di Cisarua, Senin (26/8/2024).
Dia menjelaskan ada 196 bangunan yang menjadi target pada penertiban tahap kedua ini.
"Setelah dilakukan penjelasan dan sosialisasi, maka sampai pada posisi semalam 90 bangunan sudah dibongkar secara mandiri," ujarnya.
Suryanto menambahkan Pemerintah Kabupaten Bogor telah memberikan peringatan sebelum kegiatan penggusuran ini.
"Kami juga memberikan teguran 1, 2, dan 3 dan perintah untuk membongkar secara mandiri," paparnya.
Dalam kegiatan ini, Pemkab Bogor menerjunkan sekitar 1.200 personel gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Damkar, BPBD, Kepolisian, Brimob, TNI, dan Garnisun.
Baca juga: Pembongkaran Bangunan di Puncak Dinilai Tidak Adil, Restoran Asep Stroberi Tetap Kokoh Berdiri
"Petugas gabungan dikerahkan untuk membantu melakukan pembongkaran bagi para pedagang yang belum sempat membongkar secara mandiri," papar Suryanto.
Dia menegaskan semua pedagang yang digusur akan diberikan warung atau kios di Rest Area Gunung Mas.
"Ini sangat representatif. Apalagi didukung oleh PTPN yang akan memberikan tambahan lahan untuk pembangunan kios manakala masih dibutuhkan," tuturnya.
Suryanto meminta agar penertiban ini mengedepankan pendekatan humanis.
Baca juga: Gusur 196 Bangunan Liar di Jalan Raya Puncak, Pemkab Bogor Terjunkan 1.200 Petugas Gabungan
"Kalau ada penolakan, silakan dinegosiasikan,” tandasnya.
Sebagai informasi, penataan Kawasan Puncak tahap I telah dilaksanakan pada 24 Juni 2024 terhadap 330 bangunan liar.
Sementara penataan kawasan Puncak tahap II hari ini fokus terhadap 196 bangunan liar yang berdiri di sepanjang jalur Puncak.
Penataan ini dilakukan melalui mekanisme sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2009 tentang penataan bangunan termasuk juga Perda Nomor 4 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum di Kabupaten Bogor.
Pantauan TribunnewsDepok.com, penertiban bangli ini sempat diwarnai dengan kericuhan karena adanya penolakan dari puluhan pedagang.
Namun kericuhan tidak berlangsung lama karena petugas Satpol PP dikawal oleh TNI dan Polri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.