DPRD Kabupaten Bogor
Pemkab Bogor Kembali Gusur Ratusan Bangunan Liar di Puncak, Ini Kata Ketua DPRD Rudy Susmanto
Menurutnya, saat menggeser PKL, Pemkab Bogor telah menyiapkan tempat yang layak di Rest Area Gunung Mas Puncak
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Vini Rizki Amelia
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan melakukan penataan kawasan Puncak tahap dua pada Senin, 26 Agustus 2024 mendatang.
Penataan dilakukan di sekitar wilayah Naringgul hingga Warpat Puncak, Cisarua.
Ada 196 bangunan di jalur wisata Puncak yang akan ditertibkan, termasuk watpat dan obyek wisata bianglala.
Terkait hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto, penataan kawasan Puncak ini dilakukan dalam rangka meningkatkan sektor pariwisata di daerah ini.
Baca juga: Ridwan Kamil Sesumbar Pernah Kalahkan Tiga Jenderal di Pilkada Jabar, Kini Siap Tarung di Jakarta
"Kabupaten Bogor memiliki potensi wisata yang cukup bagus. Wisata menjadi salah satu icon Kabupaten Bogor dan penyumbang pendapat daerah terbesar," kata Rudy dalam wawancara podcast dengan Warta Kota, beberapa waktu lalu.
Dia menjelaskan Kabupaten Bogor memiliki ribuan obyek wisata yang sudah dikelola maupun belum dikelola, baik potensi wisata alam, wisata air dan wisata lainnya.
"Pariwisata merupakan potensi yang harus terus kita kembangkan dan gali untuk membangun Kabupaten Bogor," ujarnya.
Dalam konteks ini, lanjut Rudy, kita melakukan penataan kawasan Puncak.
Baca juga: Kejari Depok Siap Tindak Tegas Jika Terjadi Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Rumah Tak Layak Huni
"Tetapi kami harus sadar diri dan mawas diri bahwa dalam penataan ini kita hanya menggeser, bukan menggusur," ucapnya.
Menurutnya, saat menggeser PKL, Pemkab Bogor telah menyiapkan tempat yang layak di Rest Area Gunung Mas Puncak.
"Kita pastikan saat menggeser PKL, nafkah mereka tetap berjalan dan tidak berdampak secara signifikan terhadap penurunan pendapatan," papar Rudy.
Sebagai informasi, penataan kawasan Puncak tahap dua dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Baca juga: Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Diharapkan Berlaku Mulai 2025, KJP Dihapuskan
Sebelumnya Pemkab Bogor melakukan penataan kawasan Puncak tahap I dengan menggusur 331 lapak pedagang kaki lima (PKL) dari area Gunung Mas hingga Masjid Atta'awun Puncak pada bulan Juni 2024 lalu.
Para PKL ini telah dipindahkan ke Rest Area Gunung Mas Puncak. Begitu pun pedagang Warpat ini akan digeser ke Rest Area Gunung Mas agar tetap bisa berdagang.
Ridwan Kamil Sesumbar Pernah Kalahkan Tiga Jenderal di Pilkada Jabar, Kini Siap Tarung di Jakarta |
![]() |
---|
Kejari Depok Siap Tindak Tegas Jika Terjadi Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Rumah Tak Layak Huni |
![]() |
---|
Setelah Didemo Mahasiswa, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Datangi Polda Metro Jaya, Mau Jadi Penjamin |
![]() |
---|
Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Diharapkan Berlaku Mulai 2025, KJP Dihapuskan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.