Kabupate Bogor

Gusur 196 Bangunan Liar di Puncak, Pemkab Bogor Akan Relokasi Pedagang ke Rest Area Gunung Mas

Suryanto Putra, mengungkapkan kegiatan ini pada prinsipnya adalah penataan, menggeser, dan merelokasi para pedagang ke Rest Area Gunung Mas.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Tribunnewsdepok.com/Hironimus Rama
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali melakukan penataan kawasan Puncak di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (26/8/2024). 

Sebagai informasi, penataan Kawasan Puncak tahap I telah dilaksanakan pada 24 Juni 2024 terhadap 330 bangunan liar.

Sementara penataan kawasan Puncak tahap II hari ini fokus terhadap 196 bangunan liar yang berdiri di sepanjang jalur Puncak.

Penataan ini dilakukan melalui  mekanisme sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2009 tentang penataan bangunan termasuk juga Perda Nomor 4 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum di Kabupaten Bogor.

Pantauan TribunnewsDepok.com, penertiban bangli ini sempat diwarnai dengan kericuhan karena adanya penolakan dari puluhan pedagang.

Namun kericuhan tidak berlangsung lama karena petugas Satpol PP dikawal oleh TNI dan Polri.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved