Pilkada Jakarta
Bawaslu Jakarta Bangun Pos Pengaduan Buntut Ramainya Dugaan Pencatutan Dukungan dari Dharma-Kun
Benny juga menekankan kepada anggota Bawaslu dari tingkat Kabupaten/Kota hingga kecamatan agar tidak mengabaikan laporan masyarakat
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta Munandar Nugraha memerintahkan anak buahnya untuk membentuk pos pengaduan.
Pos dibuat buntut ramainya dugaan pencatutan dukungan dari Bacagub Jakarta dan Bacawagub Jakarta perseorangan, Komjen (Purn) Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
“Saya akan berikan penekanan, pulang dari sini langsung lakukan koordinasi dengan staf di kantor untuk segera membuat posko pengaduan terhadap pencatutan nama dari pasangan calon yang sudah ditetapkan memenuhi syarat. Ini informasinya sudah banyak,” kata Munandar.
Hal itu dikatakan Mundandar saat Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran dengan Bawaslu Kabupaten/Kota pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/8/2024) siang.
Baca juga: Rapat Paripurna Istimewa Terakhir, DPRD Kabupaten Bogor Minta Maaf ke Masyarakat
Munandar mengatakan, Bawaslu juga telah berkirim surat terkait persoalan ini kepada KPU DKI Jakarta.
“Kami sudah bersurat kepada KPU DKI Jakarta, meminta data by name by address terkait dengan DPS (daftar pemilih sementara) yang akan ditetapkan hari ini, diplenokan,” tuturnya.
Selain itu, kata dia, Bawaslu jgua telah mengirimkan surat kepada Kapolres Kabupaten/Kota dan Kapolda Metro Jaya, hingga Pangdam Jaya untuk memastikan petugas keamanan yang telah pensiun saat Pilkada pada 27 November 2024 mendatang.
Baca juga: Lolos Lewat Jalur Independen, Ini Reaksi Dharma Pongrekun Soal Tudingan Hanya Calon Boneka
Mereka yang pensiun, tentunya akan mempunyai hak pilih untuk digunakan saat Pilkada Jakarta.
“Biar kita tahu ada berapa pensiunan TNI Polri yang akan memilih di Pilgub ke depan, karena data ini tidak konek (terhubung) dengan Dukcapil, dia harus dilaporkan kalau yang bersangkutan malas lapor, kita bisa membantu,” jelasnya.
Dia menambahkan, Bawaslu juga telah mengirimkan surat kepada Dinas Dukcapil DKI Jakarta dan Kantor Wilayah Kementerian Agama RI DKI Jakarta.
Baca juga: PN Depok Temukan Pelanggaran Etik Pegawai yang Menodongkan Pistol, Minta MA Beri Sanksi Tegas
Surat kepada Dukcapil diberikan untuk mengetahui, jumlah warga yang akan ulang tahun ke-17 pada tanggal 27 November, karena mereka akan mendapatkan hak pilih.
“Untuk tingkatan ke bawah silakan bersurat ke Dukcapil Kota, Kecamatan, biar kita tahu berapa jumlah warga yang akan memilih, yang akan dapat KTP pada hari H. Kita sudah koordinasi dengan Dukcapil akan dibuka layanan di hari yang diliburkan untuk memberikan KTP,” jelasnya.
“Kita minta untuk diberikan H-1 tapi sepertinya belum diiyakan, akan dibuka pelayanan. Jadi kalau nanti ada datanya, kita bisa ingatkan kepada lurah setempat agar layanan bisa dibuka,” lanjutnya.
Baca juga: Fakta Suami Bunuh Istri dan Tidur dengan Mayat Selama Sepekan
Sementara surat diberikan juga kepada Kantor Kementerian Agama RI DKI Jakarta untuk mengetahui warga berusia 17 tahun ke bawah yang sudah menikah.
Meski secara usia belum mencukupi, tapi mereka tetap memiliki hak pilih yang dapat digunakan saat Pilkada Jakarta.
Rapat Paripurna Istimewa Terakhir, DPRD Kabupaten Bogor Minta Maaf ke Masyarakat |
![]() |
---|
Tenteng Celurit, Warga Tangkap Tiga Anggota Gengster di Dramaga Bogor |
![]() |
---|
Lolos Lewat Jalur Independen, Ini Reaksi Dharma Pongrekun Soal Tudingan Hanya Calon Boneka |
![]() |
---|
PN Depok Temukan Pelanggaran Etik Pegawai yang Menodongkan Pistol, Minta MA Beri Sanksi Tegas |
![]() |
---|
Dharma-Kun Lolos Jalur Independen, Isu Lawan Kotak Kosong Gugur di Pilkada Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.