Kecelakaan

Mobil Ertiga Seruduk Minimarket di Puncak Bogor, Sopir Lalai Saat Menyalakan Mesin

Hasil Penyelidikan sementara dari pihak kepolisian menunjukkan bahwa kecelakaan ini disebabkan oleh kelalaian pengemudi

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Vini Rizki Amelia
TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama
Sebuah mobil menabrak minimarket di depan Rumah Sakit Paru, Desa Cibereum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (10/8/2024). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CISARUA -
Sebuah mobil menabrak minimarket di depan Rumah Sakit Paru, Desa Cibereum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (10/8/2024).

Kapolsek Cisarua, Kompol Eddy Santosa, S.Pd,.MH, mengatakan mobil Suzuki Ertiga dengan nomor polisi F-1537-BR ini dikemudikan oleh Abdurachman Sanusi, seorang pensiunan asal Jakarta Timur.

"Insiden ini terjadi sekitar pukul 10.30 WIB saat mobil tersebut sedang terparkir di depan minimarket di Jalan Raya Puncak," kata Eddy, Sabtu (10/8/2024).

Pengemudi yang saat itu pulang dari dalam minimarket untuk mengambil uang tidak menyadari bahwa perseneling mobil masih berada di posisi D (drive).

Baca juga: Tingkatkan Partisipasi Pemilih pada Pilkada 2024, KPU Kabupaten Bogor Jalin Sinergi dengan Media

"Setelah menyalakan mesin, mobil tiba-tiba melaju ke depan. Karena panik, pengemudi tidak sempat menghentikan kendaraan dan mobilnya menabrak kaca depan minimarket tersebut," jelasnya.

Akibatnya, sebagian tembok dan kaca depan bangunan hancur, serta sejumlah barang dagangan termasuk susu formula juga rusak.

"Tidak ada korban jiwa atau luka dalam kejadian ini, tetapi kerugian materi diperkirakan mencapai Rp 8 juta," papar Eddy.

Baca juga: Anak Laki-Laki Lebih Banyak Jadi Korban Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan, Ini Datanya

Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasil Penyelidikan sementara dari pihak kepolisian menunjukkan bahwa kecelakaan ini disebabkan oleh kelalaian pengemudi yang tidak memperhatikan kondisi kendaraannya sebelum menyalakan mesin.

"Untuk penyelesaian masalah, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui musyawarah. Pengemudi sudah membayar sebagian ganti rugi sebesar Rp 5 juta. Sisa pembayaran akan diselesaikan pada hari Senin mendatang," tandas Eddy.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved