Kabar Artis

Video Syurnya Tersebar, Anak David Naif Bakal Diperiksa Polda Metro Jaya

Sementara tersangka JE disita barang bukti berupa satu unit ponsel, satu akun X, dan satu video syur mirip Audrey

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Vini Rizki Amelia
Tribunnews.com
Ilustrasi video syur 

Penyidik akhirnya berhasil melakukan profiling terhadap akun X itu hingga menangkap kedua pelaku.

"Penyidik melakukan gelar perkara untuk menaikkan status dari saksi menjadi tersangka terhadap 2 orang dimaksud," kata dia.

Baca juga: Guru Bongkar Tabiat Buruk Influencer Parenting Pemilik Daycare di Cimanggis yang Aniaya Balita

Modus operandi tersangka MRS adalah mengiklankan konten video pornografi, di mana salah satunya video syur yang diduga mirip dengan Audrey.

Yakni melalui channel Telegram milik tersangka yaitu AUDREY DAVIS VIRAL (https://t.me/AUDREY_DAVIS_VIRAL_2024 ) dan channel PRESMA UNJA JAMBI ( https://t.me/PRESMA_JAMBI_VIRAL_TERBARU )

"Pada channel Telegram, itu tersangka menawarkan preview 62 koleksi video pornografi melalui link terabox.com," ucapnya.

Baca juga: Bolos Paripurna Buat Pilates dan Nikmati Sepotong Kue, Zita Anjani Dicecar Anggota Dewan Saat Rapat

Untuk mendapatkan full video, tersangka menawarkan dua paket, yakni paket VIP seharga Rp35.000 dan paket VVIP seharga Rp100.000 dengan pilihan konten.

"Untuk VIP, ada VIP INDO Rp35 ribu, VIP HIJAB Rp35 ribu,nVIP C0LMEK Rp35 ribu hingga VIP ASIAN Rp35 ribu," tutur Ade Safri.

"Sedangkan paket VVIP yaitu VVIP+ premium Rp100 ribu, VVIP+ Onlyfans harga sama, VVIP+ JAV SUB INDO juga sama, VVIP+ KONTEN PRIBADI yakni Rp100 ribu," lanjut dia.

Saat ingin berlangganan, calon pembeli akan mengirim pesan pribadi ke admin ke akun Telegram @siscanci atau @PaidPromoteOnly.

Baca juga: Prabowo Subianto ke Kremlin, Rusia, Vladimir Putin Ingin Tingkatkan Pemberian Beasiswa dan Investasi

Jika telah melakukan pembayaran, pembeli akan menerima link Terabox untuk menonton video porno secara full dari paket yang sudah dipilih, baik paket bulanan maupun paket eceran.

"Tersangka sudah beroperasi sejak Desember 2023 sampai dengan bulan Juli 2024 dengan omzet bulanan sekitar Rp1-2 juta per bulan," kata Ade Safri.

"Untuk member pengguna yang telah mengikuti channel telegram milik tersangka dengan judul AUDREY DAVIS VIRAL sebanyak 212.843 subscriber, per 25 Juli 2024," sambungnya.

Dari tangan MRS, penyidik menyita beberapa barang bukti, di antaranya tiga ponsel, tiga video syur mirip Audrey, satu email, dan empat akun dompet elektronik.

Baca juga: Detik-detik Pemimpin Hamas Ismail Haniyeh Tewas, Ditemukan di Bawah Puing Gedung Veteran Militer

Sementara tersangka JE disita barang bukti berupa satu unit ponsel, satu akun X, dan satu video syur mirip Audrey.

"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dalam penanganan perkara a quo (tersebut), kedua orang tersangka selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," tutur dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (m31)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved