Kriminalitas
Polisi Panggil Influencer Parenting Pemilik Daycare yang Diduga Menganiaya Balita di Cimanggis Depok
Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana mengatakan pemanggilan terhadap MI dilakukan setelah mendapatkan keterangan dari para saksi.
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIMANGGIS – Pihak kepolisian dari Polres Metro Depok mulai melakukan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan anak oleh pemilik penitipan anak atau daycare di Depok berinisial MI terhadap balita M (2).
Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana kepada awak media di Mapolres Metro Depok, Rabu (31/7/2024) mengatakan bahwa polisi akan segera memanggil MI.
"Ada (pemanggilan) pasti kita akan panggil segera (terduga pelaku)," kata Kombes Arya Perdana.
Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana mengatakan pemanggilan terhadap MI dilakukan setelah mendapatkan keterangan dari para saksi.
Polisi masih mendalami terkait aktivitas MI sebagai pemilik saat berada di daycare.
"Setelah kita mendapatkan keterangan dari saksi-saksi terkait, pasti kita panggil," tuturnya.
"Kita belum tahu itu, (aktivitas pemilik) masih kita dalami. Kita belum tahu kalau dia pengasuh atau nggak, tapi yang jelas dia pemilik iya karena berdasarkan pengakuan dari stafnya," lanjutnya.
Baca juga: Viral Kasus Kekerasan Tehadap Anak di Day Care Wensen School, Polres Depok Lakukan Penyelidikan
Identitas Pemilik Daycare
Orang tua korban sempat mengungkap sosok wanita MI yang diduga menganiaya anaknya yang berusia 2 tahun di daycare Depok adalah pemilik daycare itu sendiri.
Mirisnya, pelaku ternyata juga dikenal sebagai influencer parenting.
Kuasa hukum korban, Leon Maulana Mirza, berharap kasus ini diusut tuntas.
Ia juga meminta masyarakat mengawal kasus ini.
"Karena kita ketahui bersama bahwa terduga merupakan salah satu influencer terkenal, dan bahkan memberikan sosialisasi terkait dengan parenting," kata Leon saat mendampingi RD (orang tua korban) ke KPAI, Selasa (30/7/2024).
Baca juga: Viral Kekerasan Anak di Day Care Wensen Depok, Tetangga Sering Dengan Tangisan Anak-anak
Di sisi lain, orang tua korban juga menempuh jalur hukum atas penganiayaan yang dilakukan oleh MI tersebut.
"Dan juga harapan kami dengan kita membuat pengaduan di KPAI ini, perkara proses yang berjalan, laporan polisi kita di Polres Depok yang berjalan dapat kita kawal secara bersama," katanya.
"Dapat kita awasi secara bersama dan semoga orang tua korban dapat diberikan perlindungan hukum dari KPAI dan lembaga instansi yang berwenang agar perkara ini dapat dituntaskan atau diselesaikan dan tidak ada kata maaf bagi pelaku kekerasan terhadap anak," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.