Kriminalitas

Kisah Tukang Becak Berurusan dengan Hukum Gara-gara Terima Gadai Motor dari Anak Tukang Ojek

Kasus tersebut akhirnya masuk ke ranah hukum lantaran Sadi disangka sebagai penadah dan melanggar Pasal 480 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor: murtopo
Tribun Bekasi/Muhammad Azzam
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi membebaskan tukang becak tersangka kasus penadahan melalui penyelesaian perkara restorative justice. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEKASI -- Sadi tukang becak di bilanga Kabupaten Bekasi sempat harus berurusan dengan hukum lantaran menerima gadaian sepeda motor dari seseorang.

Kasus tersebut akhirnya masuk ke ranah hukum lantaran Sadi disangka sebagai penadah dan melanggar Pasal 480 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Belakangan diektahui bahwa sepeda motor yang dia terima tersebut adalah milik seorang tukang ojel bernama Suparman.

Sepeda motor tersebut diam-diam digadaikan oleh anak Suparman kepada Sadi.

Setelah menjalani proses hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi akhirnya memutuskan untuk membebaskan tukang becak tersangka kasus penadahan tersebut melalui penyelesaian perkara restorative justice.

Baca juga: Pemuda yang Ikut Serta Membunuh Ayah Pacarnya Ngaku Kuliah di Depok, Ibu Kepala Sekolah

Penyelesaian perkara hukum di luar pengadilan atau pendekatan restorarif ini digelar di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati menjelaskan dari proses mediasi yang telah dilakukan sebelumnya, antara pelaku Sadi  dan korban Suparman sepakat berdamai karena sepeda motor milik korban juga telah kembali kepada korban.

Proses ini juga turut dihadiri oleh keluarga korban, keluarga tersangka, tokoh masyarakat dan tokoh agama.

“Pada saat proses perdamaian, tersangka menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban," katanya pada Kamis (25/7/2024).

Baca juga: Bus Rombongan Dosen Universitas Pamulang Kecelakaan di Cipali, Seorang Petinggi Unpam Meninggal

Korban menyatakan telah memaafkan tersangka dan berharap sepeda motor miliknya yang digadaikan oleh anaknya kepada tersangka untuk dikembalikan kepada korban karena sangat dibutuhkan untuk mata pencaharian sebagai tukang ojek.

Atas hal tersebut, tersangka bersedia untuk menyerahkan sepeda motor milik korban kepada korban tanpa penggantian biaya dalam bentuk apapun,.

Dwi menjelaskan terdapat sejumlah alasan penghentian penuntutan dalam perkara ini.

Yakni tersangka dan korban telah berdamai dan telah adanya pemulihan kembali pada keadaan semula.

Baca juga: Fakta Pria Tusuk Leher Wanita yang Baru Dikenalnya, Kesal Ajakan Berhubungan Badan Ditolak

Tersangka belum pernah melakukan tindak pidana dan tindak pidana yang saat ini diancamkan tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Selain alasan yuridis tersebut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mengedepankan sisi humanis dalam melakukan penghentian penuntutan dalam perkara ini dimana tersangka bekerja sebagai tukang becak dengan penghasilan yang tidak menentu untuk menafkahi istri dan kedua orang anaknya.

"Tersangka dikategorikan sebagai masyarakat tidak mampu serta tersangka dan korban masih memiliki hubungan keluarga.

Dia menambahkan, pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice ini sesuai dengan semangat Jaksa Agung Republik Indonesia untuk melaksanakan penegakan hukum yang humanis.(MAZ)

Sumber: Tribun bekasi
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved