Kriminalitas
Selebgram Produksi Video Syur Bareng Sang Pacar Lalu Dijual di Platfom WhatsApp dan Telegram
kasus itu terungkap setelah tim patroli cyber dari Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk mendapati salah satu akun instagram berisikan iklan judi online.
Editor:
murtopo
Wartakotalive.com/Nuri Yatul Hikmah
Seorang selebriti instagram (selebgram) berinisial M (23) ditangkap polisi karena kasus pornografi dan judi online (judol).
Menurut Sutrisno, ada puluhan video porno yang sudah diproduksi kedua pelaku.
Adapun hasil bisnis haramnya itu, pelaku meraup untung hingga Rp 18 juta selama setahun.
Baca juga: Fakta Kakak-beradik di Bogor Jaring 70 Selebram untuk Promosi Judi Online, Sekali Posting Rp500 Ribu
Mereka menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Atas perbuatannya itu, kini kedua pelaku resmi ditahan di Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Mereka dikenakan Pasal 303 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun dan Pasal 36 UU nomor 44 tahun 2004 tentang pornografi dengan ancaman ancaman hukuman 12 tahun penjara. (m40)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.