Prostitusi Online

Melamar Pekerjaan Lewat Facebook, Enam WNA Vietnam dan Tiongkok Malah Jadi PSK Bertarif Rp 10 Juta

para petugas imigrasi menjebak pelaku dengan sepakat bertemu di salah satu hotel di Jakarta, Senin (8/6/2024) sekira pukul 22.00 WIB

|
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
6 WNA asal Vietnam dan China diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat. 

Untuk informasi, para pelaku kini diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat.

Mereka dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkaran sesuai dalam pasal 75 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011.

Baca juga: Kota Depok dapat Dana Subsidi Rp 11 Miliar untuk Operasional Layanan 14 Armada Biskita Trans Depok

Sebelumnya diberitakan, sebanyak enam orang warga negara asing (WNA) yang terdiri dari lima perempuan dan satu laki-laki, diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat, Senin (15/7/2024).

Para WNA itu, diciduk lantaran kedapatan melanggar aturan keimigrasian dan penyalahgunaan izin tinggal dengan melakukan praktik prostitusi online.

Hal itu sebagaimana disampaikan Nur Raisha Pujiastuti selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat dalam konferensi pers di kantornya, Senin.

Baca juga: Dinas Rahasia AS Beberkan Posisi Pelaku Saat Menembak Donald Trump

Menurut Raisha, pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya kegiatan prostitusi online oleh sejumlah WNA.

"Pertugas mendapati informasi-informasi yang didapatkan dengan melakukan penyamaran sebagai calon pelanggan melalui sosial media Mi Chat," kata Raisha.

"Dengan berkomunikasi dengan seorang laki-laki warga negara Vietnam dengan inisial FDN yang bertugas sebagai mucikari," imbuhnya.

Selanjutnya, kata Raisha, para petugas imigrasi menjebak pelaku dengan sepakat bertemu di salah satu hotel di Jakarta, Senin (8/6/2024) sekira pukul 22.00 WIB.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Orang di Kasus Penganiayaan Wartawan Kompas TV saat Liput Sidang Korupsi SYL

Rupanya, FDN datang ke hotel tersebut bersama lima orang wanita yang sama-sama WNA.

"FDN ini memberikan sejumlah uang yang disepakati untuk dibayar dulu secara tunai sebelum melakukan pekerjaan dengan para perempuan," jelas Raisha.

Kemudian, setelah mendapatkan barang bukti yang cukup, tanpa basa basi pihak Imigrasi lantas mengamankan para pelaku yang merupakan WNA asal Vietnam dan Tiongkok yang sedang melakukan praktik prostitusi online. (m40)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved