Kriminalitas
Waspada Begal Motor di Cileungsi Kerap Beraksi Tengah Malam, Pantau Korban di Jalan Sepi dan Gelap
Kompol Wahyu Maduransyah Putra Waspada mengatakan dua dari enam pelaku begal yang ditangkap itu adalah remaja berinisial DNM (20) dan AD (19).
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CILEUNGSI - Aksi pembegalan sepeda motor marak terjadi di wilayah Kabupaten Bogor, dari sejumlah aksi kejahatan tersebut pelaku begal ternyata masih remaja.
Seperti yang diungkap oleh jajaran Polsek Cileungsi, Kabupaten Bogor yang berhasil menangkap dua pelaku begal yang beraksi di depan Taman Buah Mekarsari, Desa Mekarsari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Komplotan begal tersebut berjumlah enam orang dan merampas sepeda motor milik pengojek online di Jalan Raya Cileungsi-Jonggol pada Senin (1/7/2024) pukul 01.45 WIB.
Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Putra Waspada mengatakan dua dari enam pelaku begal yang ditangkap itu adalah remaja berinisial DNM (20) dan AD (19).
Baca juga: Pelaku Begal Pengemudi Ojol di Cileungsi Ditangap Polisi, Ternyata Berstatus Mahasiswa
Sedangkan empat pelaku lainnya masih buron, yakni S, H, ART, dan LE.
Wahyu mengungkapkan, komplotan begal remaja ini sudah beraksi sebanyak tiga kali.
Aksi begalnya rata-rata tercatat di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Kepada polisi, mereka mengaku memanfaatkan situasi sepi dan jalan gelap, terutama di jalan yang tidak ada lampu penerangan.
Sementara itu kata Wahyu Maduransyah Putra jajarannya berhasil menangkap dua remaja pelaku begal tersebut di rumahnya di wilayah Bekasi.
Baca juga: Begal Nyamar Jadi Penumpang, Rampas Sepeda Motor Milik Pengojek Online di Babelan Bekasi
"Kedua tersangka ditangkap di kediamannya daerah Bekasi," ucap Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Putra saat konferensi pers di Mapolsek Cileungsi, Jumat (12/7/2024).
Wahyu mengatakan, komplotan begal yang beranggotakan enam orang terdiri dari remaja ini kerap beraksi dengan modus memanfaatkan situasi jalan yang gelap dan sepi.
Para pelaku datang menggunakan tiga motor berboncengan. Mereka memiliki peran masing-masing.
Dalam beraksi, para pelaku membawa senjata tajam seperti celurit untuk mengancam korbannya.
Wahyu menjelaskan, tersangka H dan LE perannya memepet dan mematikan kunci motor korbannya.
Kemudian inisial S mengancam dengan cara mengacungkan celurit.
Jika melawan, maka ia tak segan-segan melukai korban.
Baca juga: Fakta Begal yang Beraksi di Bojonggede Kabupaten Bogor, Ada yang Masih Bocil
Wahyu menyebut, salah satu korban yang dibegal hingga luka-luka adalah pengemudi ojol di Jalan Raya Cileungsi-Jonggol, Senin (1/7/2024) pukul 01.45 WIB.
Ojol ini sempat mempertahankan motornya namun pada akhirnya ia pasrah setelah disabet celurit.
Dia kemudian menyerahkan motornya ke para pelaku.
Tersangka ART sebagai pelaku utama tugasnya turun dan merampas motor korban.
Sedangkan untuk tersangka DNM dan AD perannya membawa motor rampasannya.
"Mereka mempunyai tugas masing-masing, memepet dan ada yang mengacungkan celurit dan fokus ambil kunci, sehingga kendaraan korban bisa dikuasai tersangka. ART sebagai pelaku utama (otak dari komplotan) dan sekarang masih dalam pengejaran," ungkapnya.
Baca juga: Kawanan Begal Sadis yang Tusuk dan Hantam Muka Korban Pakai Balok di Tapos Depok Masih Buron
"Terkait barang bukti yang kita amankan, Alhamdulillah ada 3 motor, baik yang digunakan tersangka maupun motor daripada korban, kita juga menyita satu. celurit, lalu ada juga baju dari korban milik ojol. Baju korban ojol ini kita lihat ada darahnya karena ini merupakan bentuk perlawanan terhadap tersangka," sambungnya.
Wahyu mengungkapkan, komplotan begal remaja ini sudah beraksi sebanyak tiga kali.
Aksi begalnya rata-rata tercatat di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Kepada polisi, mereka mengaku memanfaatkan situasi sepi dan jalan gelap, terutama di jalan yang tidak ada lampu penerangan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Mereka terancam hukuman penjara sembilan tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.